Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Fakta-Fakta Putra Mahkota Keraton Solo Diduga Tabrak Lari Pengemudi Motor

Kompas.tv - 13 Agustus 2023, 05:05 WIB
fakta-fakta-putra-mahkota-keraton-solo-diduga-tabrak-lari-pengemudi-motor
Putra Mahkota Keraton Solo, Gusti Pangeran Adipati Anom Sudibyo Raja Putro Nalendra Ing Mataram, KGPH Purbaya, pada Jumat (11/8/2023). (Sumber: KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Fadhilah

SOLO, KOMPAS.TV - Putra mahkota Keraton Solo, Gusti Pangeran Adipati Anom Sudibyo Raja Putro Nalendra Ing Mataram, KGPH Purbaya, diduga menjadi pelaku tabrak lari dalam insiden kecelakaan yang terjadi di Simpang Gladak, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (9/8/2023) dini hari pukul 01.30 WIB.

Dalam rekaman CCTV insiden tersebut, terlihat sebuah mobil sedang melaju di ruas jalan Slamet Riyadi dari arah barat ke timur.

Kemudian mobil tersebut berbelok ke selatan, berusaha masuk ke Jalan Pakoe Boewono.

Namun, dari arah berlawanan, ada sepeda motor yang melaju melawan arus. Akibatnya, insiden ini tak bisa dihindari.

Dalam rekaman tersebut, terlihat bahwa motor itu terpental setelah tabrakan.

Namun, meskipun kecelakaan telah terjadi, pengemudi mobil tetap melanjutkan perjalanannya ke arah selatan.

Warga yang berada di sekitar tempat kejadian langsung merespons. Mereka mendekati lokasi kejadian dan mengelilingi korban.

Beberapa warga juga berusaha mengejar mobil yang terlibat dalam kecelakaan. Berikut fakta-fakta insiden tersebut. 

Pengakuan Putra Mahkota Keraton Solo

Usai insiden yang diduga tabrak lari itu, KGPH Purbaya didampingi oleh Kuasa Hukum KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat mendatangi Polresta Solo untuk menjalani pemeriksaan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo pada Jumat (11/8/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut dihadiri pula keluarga korban H (20), Desi Tarsani Ningsih, yang merupakan warga Kabupaten Sragen, Jateng.

Setelah pemeriksaan rampung, kedua belah pihak sepakat damai dan diakhiri dengan berjabat tangan.

KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat menjelaskan, menurut pengakuan kliennya, kecelakaan tersebut terjadi dan memang tidak bisa dihindari.

Ia menambahkan, KGPH Purbaya bukan meninggalkan korban, tetapi masuk ke keraton lebih dulu untuk meminta bantuan.

Baca Juga: Detik-Detik Putra Mahkota Keraton Solo Diduga Tabrak Lari: Klaim Kecepatan Mobil Standar 50km/jam

"Saat itu terjadilah kecelakaan yang tidak bisa dihindari oleh kedua belah pihak. Hanya berusaha mencari bantuan ke kediamannya (Keraton Solo) yang tak jauh dari tempat kejadian," kata KPAA Ferry dikutip dari Kompas.com.

"Gusti (KGPH Purbaya) dalam hal itu, ini SOP kita di Keraton, masuk di Gladak. Gusti sudah menyampaikan ke Satgas untuk membantu menolong korban tapi korban sudah dipindahkan," ujarnya.

"Keesokan harinya, Kamis (10/8/2023), menemui korban ke rumahnya, untuk melihat korban," lanjutnya.

Bantah Tabrak Lari

KPAA Ferry juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak diam saja setelah insiden kecelakaan tersebut.

Kurang lebih 1x24 jam, kliennya lantas menemui keluarga korban pada Kamis (10/8/2023) sekira pukul 11.00 siang.  

Maka dari itu, KPAA Ferry pun membantah kliennya melakukan tabrak lari.

"Kami menemui keluarga korban, dari pukul 11.00 hingga pukul 14.00, berbicara kemudian melihat kondisi korban," lanjutnya.

"Kondisi alhamdulillah baik dan sedang perawatan jalan."

"Jadi dalam hal ini, tidak benar kalau seandainya gusti itu dikatakan tabrak lari," tegasnya.

Lebih lanjut, KPAA Ferry juga mengatakan bahwa biaya pengobatan korban akan ditanggung pihak KGPH Purbaya.

Baca Juga: Kabur usai Tabrak Motor, Kuasa Hukum Putra Mahkota Keraton Solo Bantah Tabrak Lari

"Kondisinya baik-baik saja, saat kita mendatangi rumahnya. Intinya itu apabila ada biaya perawatan yang berkaitan dengan kesehatan pemulihan, itu tanggung jawab kami sepenuhnya. Sesama manusia tanggung jawab, sebagai masyarakat kita penuhi, semuanya (kerugian)" ujarnya.

Meski Damai, Polisi Tetap Lakukan Penyelidikan

Meski kedua belah pihak dalam dugaan insiden tabrak lari itu sudah berdamai, polisi tetap melakukan penyelidikan.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan mengatakan, penyelidikan masih berlanjut dan sekarang masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. 

"Kami masih mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi. Tadi kedua belah pihak datang ke Polres, untuk kita mintai keterangan," kata Kompol Agung. 

"Kita belum bisa menyalahkan salah satu pihak, pastinya sudah terjadi ada kecelakaan di situ. Kelanjutannya kita akan mempertebal, maupun memeriksa banyak saksi-saksi," jelasnya.

Selain itu, Kompol Agung menambahkan, pihak polisi tidak ikut campur mengenai upaya damai kedua belah pihak atau dalam ganti-rugi atau kompensasi. 

"(Upaya kompensasi) itu kedua belah pihak, kita tidak mencampuri terkait jumlah tersebut. (Pencabutan laporan), kita menunggu dari semua, administrasinya. Kita bisa perdalam, kita gelarkan dulu untuk hal tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Tabrak Lari di Solo Ternyata Putra Mahkota Keraton, Kedua Pihak Sepakat Damai




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x