Kompas TV regional jabodetabek

Heru Budi Nonaktifkan PNS yang Paksa PPSU Utang Puluhan Juta ke Pinjol

Kompas.tv - 21 Juli 2023, 17:57 WIB
heru-budi-nonaktifkan-pns-yang-paksa-ppsu-utang-puluhan-juta-ke-pinjol
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat memberikan keterangan pers usai penanaman pohon di Waduk Kampung Rambutan 2, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (21/7/2023). (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan MH dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

MH diduga memaksa petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berutang ke pinjaman daring atau online (pinjol).

"Sudah dinonaktifkan, sedang diproses oleh Inspektorat," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/7/2023) 

Heru mengatakan, pemberian sanksi selanjutnya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat, yang mengacu ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN). 

Baca Juga: Kasus PPSU Dipaksa Ngutang ke Pinjol, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Periksa Camat dan Lurah

"Nanti kita lihat rekomendasi dari inspektorat. Saya minta secepatnya diselesaikan. Tidak pantaslah (perilaku atasan PPSU)," tambahnya. 

Sebelumnya, Camat Kelapa Gading Darmawan dan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra diperiksa oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Senin (17/7/2023). 

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pemaksaan terhadap petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengajukan pinjaman online dan koperasi untuk atasannya. 

"Semua kan dipanggil, tidak hanya petugasnya, tapi juga kepala seksi kelurahan yang sudah dipanggil, Plt lurahnya, pihak kecamatannya sudah dipanggil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Sigit Wijatmoko kepada wartawan di Balai Kota DKI, Senin (17/7). 

Pemeriksaan itu menyelidiki permasalahan yang sebenarnya, mulai dari motif hingga modusnya, serta memastikan kasus serupa tidak terulang. 

Baca Juga: Petugas PPSU Dipaksa Utang Pinjol Atasan, Pemkot Jakut: Kasus dalam Penyelidikan Inspektorat

"Kita ingin dapat lengkapnya, termasuk juga biasanya bagaimana mereka melakukan, mencari calon, itu kan kita pelajari," ujarnya. 


Ia mengingatkan, ada sanksi berupa penonaktifan terhadap atasan PPSU tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"(Pemberian sanksi) itu kan di atasan langsung. Kalau kepala seksi kelurahan, di tingkat kota," ucapnya. 

Sementara itu, Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra menyampaikan, sudah mengklarifikasi MH dan pelapor bernama Maulana (53) terkait kejadian tersebut. 

Baca Juga: Momen Luhut Bikin Heran Wartawan The New York Times saat Jelaskan Hilirisasi Nikel

"Semuanya kami mintakan klarifikasi. Mencari tahu duduk perkaranya terlebih dahulu," tutur Rahmat beberapa waktu lalu. 

Ia juga menegaskan, sudah melaporkan dugaan kasus itu ke tingkat Wali Kota Jakarta Utara dan Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Utara.

 

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x