Kompas TV regional jabodetabek

Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Tersedia di 5 Lokasi, Buka Sampai Jam 12 Siang Nanti

Kompas.tv - 21 Juli 2023, 07:45 WIB
layanan-sim-keliling-jakarta-hari-ini-tersedia-di-5-lokasi-buka-sampai-jam-12-siang-nanti
Ilustrasi layanan SIM keliling. Jadwal dan lokasi sim keliling di Jakarta hari ini, Jumat (21/7/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Serafina Ophelia)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini, Jumat (21/7/2023) untuk di wilayah DKI Jakarta.

Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga ibu kota dalam proses perpanjangan SIM yang mau habis masa berlakunya.

Mengutip dari Instagram TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini dibuka di lima titik.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Jumat (21/7/2023):

- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.

- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Barat: Mall Citraland

- Jakarta Utara: LTC Glodok

- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Menpan RB Buat Simulasi Perpindahan ASN ke IKN Nusantara pada Tahun 2024

Jam operasional layanan SIM Keliling DKI Jakarta yang digelar hari ini, dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Namun perlu diingat, sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Persyaratan yang harus disiapkan mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.


Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Paja.

Yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sebagai catatan, layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Sementara itu, untuk pemilik SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku langsung pada layanan SIM Keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Baca Juga: Cara Menambah Nama Marga di KTP-el, Simak Penjelasannya

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x