Kompas TV lifestyle tren

Cara Menambah Nama Marga di KTP-el, Simak Penjelasannya

Kompas.tv - 12 Juli 2023, 14:32 WIB
cara-menambah-nama-marga-di-ktp-el-simak-penjelasannya
Ilustrasi KTP elektronik. Kementerian Dalam Negeri akan mengganti KTP elektronik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagian suku di Indonesia memiliki nama marga yang dilestarikan secara turun-temurun.

Beberapa orang mencatatkan nama marga anak mereka di dokumen akta kelahiran, namun beberapa orang lainnya tidak.

Saat pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan mengikuti nama yang tertera di akta kelahiran.

Menurut Dukcapil Kemendagri, penduduk yang memiliki nama marga dan ingin ditulis di KTP-el bisa melakukan setidaknya dua cara.

"Untuk menambah marga di nama dokumen kependudukan teman-teman, setidaknya ada 2 cara," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Periode 2015 - 2023, Zudan Arif Fakrulloh, yang per 15 Maret 2023 digantikan oleh Teguh Setyabudi.

Pertama, apabila penduduk telah memiliki dokumen kependudukan yang nama marganya telah tertera, ia bisa menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar penambahan marga pada dokumen kependudukan yang lain.

"Misalnya nama di KTP-el tidak ada marga. Sedangkan nama di akta kelahiran ada marganya. Maka cara untuk mengubah nama di KTP-el dengan menambah marga cukup membawa akta kelahiranmu ke Disdukcapil untuk menjadi dasar menambahkan marga di KTP-el," kata Zudan dilansir dari situs Dukcapil Kemendagri, 24 November 2022.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga dari Rumah, Tak Perlu Khawatir Rusak atau Hilang

Kedua, penduduk perlu melampirkan penetapan pengadilan, apabila seluruh dkumen kependudukan yang dimiliki belum mencantumkan nama marga.

"Bila nama di akta, Kartu Keluarga, KTP-el tidak ada marganya, dan akan menambah marganya maka harus dengan penetapan pengadilan," kata Zudan.

Menambah nama marga di akta kelahiran

Merujuk pada Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, prosedur penggantian nama pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon mendapatkan penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon.

Setidaknya ada empat syarat penggantian nama pada akta kelahiran:

  1. Serahkan kutipan akta kelahiran yang bersangkutan. Kutipan akta kelahiran yang harus disertakan saat mengajukan penggantian nama adalah yang asli dan fotokopi;
  2. Fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama pemohon; 
  3. Fotokopi penetapan Pengadilan Negeri ini harus sudah dilegalisasi;
  4. Lampirkan KTP dan Kartu Susunan Keluarga (KSK);
  5. Lampirkan fotokopi akta perkawinan, jika pemohon sudah menikah.

Baca Juga: Ubah Data Anggota Keluarga di KK Kini Bisa Online, Kalau Sudah Jadi Tinggal Datang ke Dinas Dukcapil

Cara mengganti nama di akta kelahiran

  • Siapkan semua berkas
  • Datang ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa semua syarat dokumen
  • Serahkan semua berkas kepada petugas loket untuk diperiksa
  • Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan menyerahkan berkas ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi
  • Tunggu hingga proses verifikasi selesai. Petugas akan memberikan tenggat waktu proses penggantian nama akta kelahiran
  • Jika nama yang tercantum sudah diubah, petugas akan menyerahkan akta perubahan nama beserta dokumen aslinya

Baca Juga: Cara Membuat KTP Elektronik, Apakah Bisa Jarak Jauh? Ini Kata Dirjen Dukcapil


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x