Kompas TV lifestyle tren

Cara Cetak Kartu Keluarga dari Rumah, Tak Perlu Khawatir Rusak atau Hilang

Kompas.tv - 11 Juli 2023, 14:28 WIB
cara-cetak-kartu-keluarga-dari-rumah-tak-perlu-khawatir-rusak-atau-hilang
Ilustrasi kartu keluarga (KK). Masyarakat kini bisa mencetak KK dari mana saja karena sudah terdigitalisasi. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan digitalisasi terkait dokumen Kartu Keluarga (KK).

"Saat ini Indonesia sudah menerapkan penggunaan KK digital, dan file-nya bisa diminta oleh penduduk, sehingga penduduk bisa mencetak sendiri KK-nya, jadi kalau sobek ya cetak lagi, kalau KK-nya hilang, ya cetak lagi," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Periode 2015 - 2023, Zudan Arif Fakrulloh, yang per 15 Maret 2023 digantikan oleh Teguh Setyabudi.

"Ini gunanya agar layanan kita bisa online, penduduk dimudahkan saat mengurus, tidak perlu datang ke Dukcapil. Urus secara online, dan file-nya dikirim secara online," ujarnya melalui akun Instagram profzudan pada 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Heboh Telat Bikin KTP Didenda Rp200 Ribu, Begini Jawaban Dirjen Dukcapil Kemendagri

Cara cetak KK dari rumah

Melansir dari Indonesia.go.id, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mencetak KK secara mandiri, baik dari rumah atau tempat lainnya.

  1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat. Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan situs layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil di tingkat kota atau kabupaten.
  2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
  3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya. 
  4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat
  5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.  
  6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
  7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. 
  8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.
  10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Baca Juga: Cara Membuat KTP Elektronik, Apakah Bisa Jarak Jauh? Ini Kata Dirjen Dukcapil


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x