Kompas TV regional jabodetabek

Kasus PPSU Dipaksa Ngutang ke Pinjol, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Periksa Camat dan Lurah

Kompas.tv - 17 Juli 2023, 22:22 WIB
kasus-ppsu-dipaksa-ngutang-ke-pinjol-inspektorat-provinsi-dki-jakarta-periksa-camat-dan-lurah
Ilustrasi. Camat Kelapa Gading Darmawan dan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra diperiksa oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Senin (17/7/2023). Keduanya diperiksa terkait dugaan pemaksaan terhadap petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengajukan pinjaman online dan koperasi untuk atasannya. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Camat Kelapa Gading Darmawan dan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra diperiksa oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Senin (17/7/2023). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pemaksaan terhadap petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengajukan pinjaman online dan koperasi untuk atasannya. 

Adapun atasan PPSU itu menjabat sebagai kepala seksi di Kelurahan Kelapa Gading Barat. 

"Semua kan dipanggil, tidak hanya petugasnya, tapi juga kepala seksi kelurahan yang sudah dipanggil, Plt lurahnya, pihak kecamatannya sudah dipanggil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Sigit Wijatmoko kepada wartawan di Balai Kota DKI, Senin (17/7). 

Pemeriksaan itu menyelidiki permasalahan yang sebenarnya, mulai dari motif hingga modus, serta memastikan kasus serupa tidak terulang. 

"Kita ingin dapat lengkapnya, termasuk juga biasanya bagaimana mereka melakukan, mencari calon, itu kan kita pelajari," ujarnya. 

Baca Juga: Cerita PPSU Kelapa Gading Barat Dipaksa Pejabat Kelurahan Pinjol Rp20 Juta, Diterima Cuma 500 Ribu

Ia mengingatkan ada sanksi berupa penonaktifan terhadap atasan PPSU tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"(Pemberian sanksi) Itu kan di atasan langsung. Kalau kepala seksi kelurahan, di tingkat kota," ucapnya. 

Sementara itu, Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra menyampaikan sudah mengklarifikasi MH dan pelapor bernama Maulana (53) terkait kejadian tersebut. 

"Semuanya kami mintakan klarifikasi. Mencari tahu duduk perkaranya terlebih dahulu," tutur Rahmat beberapa waktu lalu. 

Ia juga menegaskan, sudah melaporkan dugaan kasus itu ke tingkat Wali Kota Jakarta Utara dan Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Utara.


Baca Juga: PJ Gubernur Heru Budi Tanggapi Soal Petugas PPSU Jakut Dipaksa Utang Pinjol oleh Atasan

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta atasan PPSU yang berstatus sebagai PNS itu dikenakan sanksi.

Ia menambahkan, menggunakan data orang lain tanpa seizin pemilik sudah dipastikan termasuk unsur pidana, maka dari itu perlu adanya tanggung jawab dari atasan.

Menurut dia, atasan harus bertanggung jawab dengan maksimal dalam membimbing hingga mengawasi bawahannya agar tidak melanggar peraturan.

Jika bawahan melanggar, maka atasan seharusnya juga diberi sanksi, dengan tujuan bisa meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Saran saya, ketika ada anak buah yang salah, jangan hanya anak buah saja yang diberi sanksi," kata Gembong kepada media di Jakarta, Senin (17/7).

Baca Juga: Anggota DPR Fauzi Amro Imbau Masyarakat Tak Bayar Utang Pinjol Ilegal

Ia juga berharap hasil pemeriksaan Inspektorat DKI bisa diungkapkan secara terbuka kepada umum. Terlebih, pihak pemerintah juga memerlukan bantuan awak media dalam memberikan perlindungan lebih kepada PPSU.

"Karena suara teman-teman media jauh lebih dahsyat, saya yakin enggak ada intimidasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap PPSU," sebutnya. 

 

 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x