Kompas TV regional jabodetabek

5 Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini Senin 17 Juli 2023 di DKI Jakarta

Kompas.tv - 17 Juli 2023, 07:19 WIB
5-lokasi-dan-jadwal-sim-keliling-hari-ini-senin-17-juli-2023-di-dki-jakarta
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah titik di DKI Jakarta, Senin (17/7/2023) sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada warga.

Gerai SIM Keliling beroperasi di lima lokasi berbeda untuk memfasilitasi proses perpanjangan SIM bagi warga ibu kota.

Sebagaimana dikutip dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Gerai SIM Keliling ini dapat diakses di Mall Grand Cakung untuk area Jakarta Timur.

Baca Juga: Rute dan Jadwal TransJakarta Uji Coba ke Bandara Soetta, Naik Gratis

Sedangkan untuk Jakarta Selatan, gerai berlokasi di halaman TMP Kalibata.

Layanan juga tersedia di Jakarta Barat, tepatnya di LTC Glodok dan Mal Citraland, dan di Jakarta Pusat, yaitu di Kantor Pos Lapangan Banteng.

SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Namun, penting bagi masyarakat untuk mempersiapkan dan melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM.

Baca Juga: Kondisi Terkini Gedung K-Link Tower Jakarta Usai Terbakar

Persyaratan yang harus disiapkan mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Sementara itu, jika SIM telah melewati masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Sementara itu, bagi pemilik SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan di gerai SIM Keliling.

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Luar Kota

Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan peruntukan dokumen, karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Oleh karena itu, perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Biaya perpanjangan SIM telah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x