Kompas TV regional jabodetabek

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Bisa untuk Perpanjangan saat Akhir Pekan

Kompas.tv - 15 Juli 2023, 07:35 WIB
jadwal-dan-lokasi-layanan-sim-keliling-hari-ini-di-jakarta-bisa-untuk-perpanjangan-saat-akhir-pekan
Ilustrasi mobil layanan SIM keliling. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan tersebut melalui SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Sabtu (15/7/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Serafina Ophelia)
Penulis : Redaksi Kompas TV | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis saat akhir pekan tidak perlu khawatir. 

Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan tersebut melalui SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Sabtu (15/7/2023).

Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut layanan ini disedikakan untuk mempermudah masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka yang segera habis. 

Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Tersedia di 5 Titik, Simak Lokasi dan Jadwalnya!

Pada hari ini, lokasi layanan SIM Keliling tersedia di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.

Mengutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, berikut 5 lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Sabtu 15 Juli:
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan : Halaman TMP Kalibata.
3. Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.
4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.


Namun perlu diingat, Sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang disediakan di gerai tersebut.

Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.

Baca Juga: 5 Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini Kamis 13 Juli 2023 di DKI Jakarta

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Perlu diperhatikan pula bahwa layanan ini hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku, dan hanya untuk SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM? Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Tersedia di 5 Titik

Sementara itu, untuk pemilik SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku langsung pada layanan SIM Keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Perlu diingat pula, bahwa layanan SIM Keliling Jakarta hari ini memiliki jam operasional mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x