Kompas TV regional jabodetabek

Mau Perpanjang SIM? Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Tersedia di 5 Titik

Kompas.tv - 6 Juli 2023, 08:09 WIB
mau-perpanjang-sim-cek-jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini-tersedia-di-5-titik
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling. Lokasi dan jadwal sim keliling di DKI Jakarta, hari ini, Kamis (6/7/2023). (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah lokasi untuk warga yang berada di DKI Jakarta, pada hari ini, Kamis (6/7/2023). 

Layanan ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka yang segera habis. 

Mengutip dari Instagram @tmcpoldametro pada hari ini, layanan SIM Keliling digelar di lima titik.

Yakni di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur; Halaman TMP Kalibata, Jakarta Selatan.

Kemudian di dua lokasi di Jakarta Barat yaitu LTC Glodok dan Mall Citraland.

Terakhir, layanan SIM Keliling hadir di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Layanan perpanjang SIM Keliling tersebut buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Online 2023: Syarat, Biaya, dan Langkahnya

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling

Sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan. Berikut syarat lengkapnya:

1. KTP dan SIM asli disertai fotokopi

2. formulir permohonan

3. melakukan tes kesehatan di lokasi gerai.

Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun perlu diperhatikan, layanan ini hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku, dan hanya untuk SIM A dan SIM C.

Sementara itu, untuk pemilik SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku langsung pada layanan SIM Keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Baca Juga: Tata Cara Daftar Nikah di KUA Online lewat Simkah Kemenag, Cek Dokumen yang Dibutuhkan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x