Kompas TV regional jabodetabek

5 Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini Kamis 13 Juli 2023 di DKI Jakarta

Kompas.tv - 13 Juli 2023, 07:05 WIB
5-lokasi-dan-jadwal-sim-keliling-hari-ini-kamis-13-juli-2023-di-dki-jakarta
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menggelar layanan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Lokasi layanan SIM Keliling tersedia di beberapa tempat di Jakarta dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM yang diperlukan untuk berkendara.

Berikut adalah lokasi-lokasi SIM Keliling yang dapat dikunjungi.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM? Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Tersedia di 5 Titik

Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto
  • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland

Baca Juga: Detik-detik Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kabupaten Asahan

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling, Anda perlu membawa beberapa dokumen.

Dokumen tersebut antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang disediakan di gerai tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya menyediakan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Luar Kota

Jika masa berlaku SIM Anda telah habis, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya untuk perpanjangan SIM A, biayanya sebesar Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C, biayanya sebesar Rp75.000.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x