Kompas TV regional jabodetabek

Jam Kerja Pegawai Pemprov DKI akan Dibagi Dua untuk Urai Macet, Perusahaan Swasta Bisa Mencontoh

Kompas.tv - 11 Juli 2023, 10:53 WIB
jam-kerja-pegawai-pemprov-dki-akan-dibagi-dua-untuk-urai-macet-perusahaan-swasta-bisa-mencontoh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI Jakarta hanya bersifat imbauan. (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI Jakarta hanya bersifat imbauan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, uji coba pengaturan jam masuk kerja untuk mengurai macet dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan itu.

Sedangkan kebijakan jam masuk pegawai swasta di DKI Jakarta, dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.

"Iya imbauan (bagi perusahaan swasta), sifatnya itu hanya imbauan," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/7/2023). 

Ia menyampaikan, keputusan uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI itu berdasarkan Diskusi Grup Terfokus (fokus group discussion/FGD) Penanganan Kemacetan DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, Kamis (6/7).

Baca Juga: Ngaku-Ngaku Jadi Anggota TNI, Koboi Jalanan Lepaskan Tembakan saat Terjebak Macet di Puncak!

Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar, sehingga uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI dapat terlihat dampak efektif tidaknya.

"Tentu kami melihat dari yang paling cepat diimplementasikan dalam waktu dekat, itu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Jadi, dilihat dulu aspeknya, pengaturan keseluruhannya seperti apa," ujarnya seperti dikutip dari Antara. 

"Untuk PNS-nya sekitar 70.000, lalu non PNS, kita itu sekitar 120.000. Artinya cukup besar," ujarnya. 

Rencananya, jam kerja PNS DKI dibagi dua yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB. Namun belum dipastikan kapan uji coba itu akan dimulai. Saat ini Pemprov DKI tengah mematangkan rencana uji coba tersebut. 

Dishub DKI juga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang mengatur administrasi PNS. Ia ingin agar penerapan jam kerja yang dibagi dua itu tidak melanggar aturan apapun serta tetap menenuhi syarat jam kerja PNS per minggu. 

Baca Juga: Heru Budi Akan Atur Jam Kerja di Jakarta untuk Atasi Kemacetan, Begini Skemanya

"Tahap awalnya, kami sedang berkoordinasi dengan Kepala BKD untuk mengatur hal tersebut. Kami akan memperhatikan aspek legalnya terlebih dahulu. Kemudian, kami akan mengatur waktu kerja yang sesuai dengan jam kerja minimum selama 1 minggu," tuturnya. 

Sementara itu, Anggota DPRD Komisi D DPRD, Hardyanto Kenneth mempertanyakan apakah kebijakan jam kerja yang akan diterapkan Pemprov DKI sudah pernah diterapkan negara lain.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x