Kompas TV regional jawa barat

Polisi Bekuk Suami di Bandung yang Bunuh Istrinya karena Punya Utang ke Renternir

Kompas.tv - 7 Juli 2023, 20:25 WIB
polisi-bekuk-suami-di-bandung-yang-bunuh-istrinya-karena-punya-utang-ke-renternir
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Fadhilah

BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi membekuk seorang pria di Kabupaten Bandung yang membunuh istrinya karena punya utang sebesar Rp2 juta lebih kepada renternir.

Pria berinisial ID (41) tersebut membunuh istrinya di rumahnya sendiri, Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023).

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolresta) Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan, motif dari kejadian ini, menurut pengakuan pelaku, adalah ekonomi.

"Dalam arti kata, korban RN (51) ini memiliki utang yang begitu lumayan, untuk ukuran ekonomi keluarga ini karena dua-duanya suami istri (pelaku dan korban) bekerja sebagai buruh harian lepas," ujar Imron, Jumat (7/7/2023) di Mapolresta Bandung.

Baca Juga: Nekat, Nenek 81 Tahun di Rusia Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Polisi, Akhirnya Ditangkap

Menurut Imron, pasangan suami istri tersebut tidak bisa membayar utang itu,  sedangkan yang mempunyai utang adalah istrinya atau korban.

"Terjadilah percekcokan dan terjadi penganiayaan tersebut sehingga korban meninggal dunia."

"Jadi motifnya adalah ekonomi, diduga korban memiliki utang sehingga terjadi cekcok, dan terjadilah pembunuhan di dalam rumah tangga ini," kata Imron.

Menurut ID, sang istri memiliki utang ke beberapa renternir yang jumlahnya mencapai Rp2 juta lebih.

"Yang saya tahu, utangnya Rp 2 juta ke bank emok dan ada lagi yang lainnya ke rentenir," kata ID menjawab pertanyaan Imron.

Baca Juga: Urai Kemacetan Jalur Arah Lembang Bandung, Sistem One Way Diberlakukan

Polisi menjerat ID dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kemudian dialternatifkan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun, kemudian ditambahkan lagi Pasal 351 penganiayaan, ancaman hukuman minimal 7 tahun," imbuhnya, dikutip Tribunjabar.id.




Sumber : tribunjabar.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x