Kompas TV regional jabodetabek

Usai Libur Iduladha, Layanan SIM Keliling di Jakarta Kembali Digelar Hari Ini, Hanya Ada di 1 Titik

Kompas.tv - 30 Juni 2023, 09:59 WIB
usai-libur-iduladha-layanan-sim-keliling-di-jakarta-kembali-digelar-hari-ini-hanya-ada-di-1-titik
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di satu titik di Jakarta hari ini, Jumat (30/6/2023). (Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling untuk warga di wilayah DKI Jakarta usai libur Hari Raya Iduladha 1444 H/2023.

Sebelumnya layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Ibu Kota ditutup sementara selama libur nasional Iduladha atau 28-29 Juni 2023, dan dibuka kembali pada Jumat (30/6/2023).

Dilansir dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling pada hari ini hanya dibuka di satu lokasi, yakni di wilayah Jakarta Pusat tepatnya di Gelora Bung Karno Senayan.

Layanan SIM Keliling tersebut buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

"LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Jum,at, 30 Juni 2023 Pukul 08.00 s/d 14.00 Wib :
Jakpus : Gelora Bung Karno Senayan," tulis keterangan yang diunggah TMC Polda Metro di akun Instagram resminya, Jumat (30/6).

Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ada Dispensasi dengan Syarat Ini

Namun perlu diingat, sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen yang diperlukan seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, tes psikologi SIM, serta Surat Keterangan Sehat.

Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.

Kendati demikian, layanan ini hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku, dan hanya untuk SIM A dan SIM C.

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Kapolri Minta Jajaranya Evaluasi Tes Praktik Pembuatan SIM C: Dipermudah, Disesuaikan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x