Kompas TV otomotif news

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ada Dispensasi dengan Syarat Ini

Kompas.tv - 27 Juni 2023, 10:05 WIB
sim-mati-bisa-diperpanjang-tanpa-bikin-baru-ada-dispensasi-dengan-syarat-ini
SIM Mati bisa perpanjang tanpa bikin baru dengan syarat ini (Sumber: polri.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri memberikan kelonggaran bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa belakunya habis atau SIM mati di kondisi tertentu untuk langsung bisa perpanjang tanpa bikin baru, salah satunya saat libur Iduladha 2023.

Pasalnya, selama libur nasional dan cuti bersama seperti Iduladha 2023, layanan SIM akan libur. Aturan ini termuat di dalam surat Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1342/VI/YAN.1.1./2023, tertanggal 21 Juni 2023.

Oleh karena itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur dan cuti bersama Iduladha 2023 dan tidak bisa perpanjang akan diberikan dispensasi.

Jadwal Dispensasi Perpanjang SIM Iduladha 2023

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri menyatakan, pelayanan SIM diliburkan pada 28 Juni hingga 2 Juli 2023.

Baca Juga: Libur Iduladha 2023, Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Mulai 28, 29, 30 Juni

Firman menjelaskan waktu dispensasi untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada 3 sampai 5 Juli 2023.

“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis Surat Telegram Kapolri tersebut.

Perlu diingat, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.


Jika sampai telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku dan harus membuat ulang.

Cara Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

1. Datang ke layanan SIM keliling terdekat

2. Siapkan SIM lama yang akan diperpanjang.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x