Kompas TV regional jawa barat

Mantan Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur Ternyata Perintahkan Anak Buah Palsukan Tanda Tangan Laporan

Kompas.tv - 21 Juni 2023, 10:36 WIB
mantan-kapolsek-yang-tipu-tukang-bubur-ternyata-perintahkan-anak-buah-palsukan-tanda-tangan-laporan
Wahidin bersama Law Firm Harum NS, menggelar pers konfrens di Kota Cirebon pada Sabtu siang (17/6/2023). Mereka menunjukkan bukti dan mengungkapkan fakta fakta dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oknum AKP SW, bersama menantunya IPDA D, dan juga Aipda H dan NY. (Sumber: MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus
 

CIREBON, KOMPAS.TV - Kasus penipuan senilai ratusan juta rupiah yang dilakukan mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, AKP SW, terhadap tukang bubur bernama Wahidin menyeret seorang anggota polisi berpangkat Aipda dengan inisial H.

Aipda H disebut terlibat dalam kasus penipuan rekrutmen anggota Polri karena menjalani perintah AKP SW yang saat itu merupakan atasannya.

Baca Juga: Respons Mabes Polri soal Kasus Tukang Bubur Ditipu Rp310 Juta oleh Bekas Kapolsek di Cirebon

Diketahui, AKP SW yang saat itu menjabat Kapolsek Mundu memerintahkan anak buahnya Aipda H untuk memalsukan tanda tangan laporan yang dilayangkan Wahidin terkait penipuan rekrutmen anggota Polri.

Kasi Propram Polres Cirebon Kota, Iptu Sukirno, mengakui adanya perbuatan tidak profesional yang dilakukan oleh Aipda H dalam menangani suatu laporan atau pengaduan masyarakat.

"Memang ada satu anggota berinisial H kaitannya perkara disiplin. H dinilai tidak profesional dalam menangani suatu pengaduan," kata Sukirno dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/6/2023).

Karena itulah, Aipda H selaku penyidik Polsek Mundu terpaksa harus menjalani sidang kode etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Cirebon Kota.

Baca Juga: Perwira Polisi yang Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Dicopot dari Jabatan Wakasat Binmas Polres Cirebon

Aipda H menjalani sidang etik terkait laporan kasus penipuan yang dilakukan AKP SW dan PNS SDM Mabes Polri berinisial NY tehadap Wahidin.

Dalam persidangan etik tersebut, kata Sukirno, Aipda H terbukti melakukan tugas secara tidak profesional dalam menangani laporan penipuan yang disampaikan oleh korban.

Hasil keputusan sidang disiplin kemudian memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap Aipda H dengan penempatan khusus atau patsus selama 21 hari dan mendapat teguran tertulis.


 

Sementara itu, kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, menjelaskan bahwa Aipda H memalsukan tanda tangan Kepala SPK (Sentra Pelayanan Terpadu) Polsek Mundu dalam laporan yang disampaikan korban pada 2021 lalu.

Baca Juga: Mantan Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta Dikenai Sanksi Patsus 21 Hari

Adapun pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Aipda H itu atas perintah dari mantan atasannya yang tak lain adalah AKP SW.

"Bapak bisa langsung ke KSPK atas inisial AK. Dalam pengakuan di Paminal Polda Jabar, ini dipalsukan tanda tangannya," kata Eka sambil menunjukkan sejumlah berkas saat konferensi pers.

"Jadi, ini semua (laporan polisi) adalah pemalsuan untuk ngadem-ngademin Wahidin supaya Wahidin tidak ribut ke mana-mana. Jadi dua tahun Wahidin diabaikan."

Baca Juga: Ternyata Kasus Tukang Bubur Ditipu Ratusan Juta Mandek 2 Tahun karena Pelaku Masih Jabat Kapolsek

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x