Kompas TV regional jawa barat

4 Fakta Kasus Penipuan terhadap Seorang Tukang Bubur di Cirebon yang Rugi Rp310 Juta

Kompas.tv - 20 Juni 2023, 20:13 WIB
4-fakta-kasus-penipuan-terhadap-seorang-tukang-bubur-di-cirebon-yang-rugi-rp310-juta
Wahidin bersama Law Firm Harum NS, menggelar pers konfrens di Kota Cirebon pada Sabtu siang (17/6/2023).  (Sumber: MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan penipuan dengan korban seorang tukang bubur di Cirebon.

Dua tersangka pada kasus tersebut adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) Polri Mabes Polri yang saat ini bertugas di satuan Pelayanan Markas (Yanma) berinisial NY dan seorang anggota Polri berinisial AKP SW.

Berikut sejumlah fakta yang dihimpun berkaitan dengan kasus tersebut.

1. Korban Seorang Tukang Bubur

Korban bernama Wahidin, yang merupakan tukang bubur di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kasus dugaan penipuan ini terjadi saat AKP SW berjanji meluluskan anak Wahidin menjadi anggota Polri pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.

Meski sudah menyetorkan uang ratusan juta rupiah, tetapi anak Wahidin tak lolos, bahkan sejak tes kesehatan atau tes tahap pertama.

“Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik. Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?” ujarnya, Sabtu (17/6/2023), dikutip Kompas.com.

2. Terduga Pelaku Minta Uang Ratusan Juta

Terduga pelaku pada kasus ini, AKP SW, menjanjikan bisa meluluskan anak Wahidin menjadi anggota polisi berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.

Baca Juga: Perwira Polisi yang Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Dicopot dari Jabatan Wakasat Binmas Polres Cirebon

AKP SW pun  meminta uang secara bertahap kepada Wahidin yang jika ditotal jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Ketua kuasa hukum Wahidin, Harumningsih Surya, mengatakan, pada tahun 2021, SW yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mundu mulanya meminta Wahidin menyetorkan uang Rp20 juta.

Wahidin pun menyerahkan uang tersebut di ruang kerja SW kepada perempuan berinisial NY, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Mabes Polri.


Namun, beberapa jam kemudian, SW kembali meminta Wahidin untuk menyetorkan uang. Kali ini senilai Rp100 juta.

Wahidin kemudian mencari pinjaman uang dengan cara menggadaikan sertifikat rumahnya. Oknum polisi tersebut lagi-lagi meminta uang kepada Wahidin, hingga totalnya menapai Rp310 juta.

Meski Wahidin telah mengeluarkan uang sebesar Rp310 juta, tetapi putranya gagal menjadi bintara Polri. 

"Sebenarnya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” ujar Harum dalam jumpa pers, Sabtu (17/6/2023).

3. Polri Tetapkan Dua Tersangka

Berkaitan dengan kasus itu, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka. Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, keduanya adalah seorang PNS Mabes Polri berinisial NY dan anggota Polri AKP SW.

Saat dugaan penipuan terjadi, AKP SW bertugas di Polsek Mundu, Polres Cirebon Kota..

“Nah, keterkaitan dengan oknum Polri, hari ini juga, yang bersangkutan oknum anggota Polri berinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ariek, dikutip Kompas.com.

Polisi masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait peran-peran dari para tersangka. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum-oknum lainnya yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

4. Mabes Polri Pastikan Tindak Tegas

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan institusinya akan menindak tegas semua yang terlibat kasus itu.

Baca Juga: 3 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Penerimaan Calon Bintara Polri di Cirebon

"Siapa pun, apakah dia anggota Polri, ASN Polri atau oknum masyarakat yang menjadi calo dalam rekrutmen penerimaan anggota Polri, akan mendapatkan sanksi yang tegas," kata dia, Selasa (20/6/2023), dikutip Kompas.com.

Ramadhan menambahkan, dugaan penipuan  berupa mengiming-imingi anak Wahidin bisa lolos penerimaan Bintara Polri tahun 2021 dengan membayar sejumlah uang adalah tindakan yang tidak benar.

Menurutnya, rekrutmen anggota Polri dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.

“Saya sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun, termasuk kepada anggota Polri yang bisa menjanjikan seseorang lulus untuk menjadi anggota Polri,” ucap dia.

 

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x