Kompas TV regional jawa barat

4 Fakta Kasus Penipuan terhadap Seorang Tukang Bubur di Cirebon yang Rugi Rp310 Juta

Kompas.tv - 20 Juni 2023, 20:13 WIB
4-fakta-kasus-penipuan-terhadap-seorang-tukang-bubur-di-cirebon-yang-rugi-rp310-juta
Wahidin bersama Law Firm Harum NS, menggelar pers konfrens di Kota Cirebon pada Sabtu siang (17/6/2023).  (Sumber: MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan penipuan dengan korban seorang tukang bubur di Cirebon.

Dua tersangka pada kasus tersebut adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) Polri Mabes Polri yang saat ini bertugas di satuan Pelayanan Markas (Yanma) berinisial NY dan seorang anggota Polri berinisial AKP SW.

Berikut sejumlah fakta yang dihimpun berkaitan dengan kasus tersebut.

1. Korban Seorang Tukang Bubur

Korban bernama Wahidin, yang merupakan tukang bubur di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kasus dugaan penipuan ini terjadi saat AKP SW berjanji meluluskan anak Wahidin menjadi anggota Polri pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.

Meski sudah menyetorkan uang ratusan juta rupiah, tetapi anak Wahidin tak lolos, bahkan sejak tes kesehatan atau tes tahap pertama.

“Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik. Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?” ujarnya, Sabtu (17/6/2023), dikutip Kompas.com.

2. Terduga Pelaku Minta Uang Ratusan Juta

Terduga pelaku pada kasus ini, AKP SW, menjanjikan bisa meluluskan anak Wahidin menjadi anggota polisi berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.

Baca Juga: Perwira Polisi yang Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Dicopot dari Jabatan Wakasat Binmas Polres Cirebon

AKP SW pun  meminta uang secara bertahap kepada Wahidin yang jika ditotal jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Ketua kuasa hukum Wahidin, Harumningsih Surya, mengatakan, pada tahun 2021, SW yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mundu mulanya meminta Wahidin menyetorkan uang Rp20 juta.

Wahidin pun menyerahkan uang tersebut di ruang kerja SW kepada perempuan berinisial NY, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Mabes Polri.


Namun, beberapa jam kemudian, SW kembali meminta Wahidin untuk menyetorkan uang. Kali ini senilai Rp100 juta.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x