Kompas TV regional jabodetabek

Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Tabrak Lari di Cakung Bisa Diancam KUHP, Ini Alasannya

Kompas.tv - 17 Juni 2023, 19:53 WIB
pakar-hukum-pidana-sebut-kasus-tabrak-lari-di-cakung-bisa-diancam-kuhp-ini-alasannya
Kolase insiden kecelakaan yang membuat pengendara motor Moses Bagus Prakoso (33) tewas. Peristiwa terjadi di gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023). Saat kecelakaan pelaku OS melarikan diri dan kini sudah menyerahkan diri ke kepolisian. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, merespons peristiwa tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso, warga Taman Harapan Indah Bekasi.

Moses tewas setelah ditabrak pengendara mobil berinisial OD (26) di Jalan Raya Bekasi, Cakung, tepatnya di jalur menuju gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Rabu (14/6/2023).

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, OD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan OD dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Abdul Fickar mengatakan dalam konteks kecelakaan lalu lintas, biasanya diberlakukan UU Lalu Lintas yang di dalamnya ada kualifikasi kecelakaan terjadi karena kelalaian.

“Kalau menyebabkan luka berat ancaman hukuman lima tahun. Tetapi kalau menyebabkan kematian, hukuman enam tahun ditambah denda Rp12 juta. Itu kalau kecelakaan,” ujarnya dalam rekaman video yang diterima Kompas.tv, Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga: Selidiki Motif Sakit Hati, Polda Metro Jaya Lakukan Gelar Perkara Ulang Kasus Tabrak Lari di Cakung

Ia menilai, kecelakaan pasti ada kelalaian dan tidak ada unsur kesengajaan. Jika dalam kecelakaan bisa dibuktikan ada unsur kesengajaan, itu dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan.

“Pembunuhan yang sengaja, yang timbul saat di jalanan, tidak bisa diterapkan UU Lalu Lintas tetapi KUHP,” ucapnya.

Karena itu, kata dia, pasal yang diterapkan meliputi pasal 338 KUHP jika secara sengaja membunuh dengan cara apapun termasuk menabrak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tetapi apabila terbukti penabrakan dilakukan dengan direncanakan terlebih dulu, kata Abdul Fickar, perbuatan tersebut bisa masuk kategori tindak pidana pembunuhan berencana dan dijerat pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

"Jika bisa dibuktikan bahwa menabraknya itu dengan direncanakan lebih dahulu, itu bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana perencanaan pembunuhan. Itu bisa dihukum maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," urainya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x