Kompas TV regional jabodetabek

Catat! Ini 4 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Buka Mulai Pagi Sampai Jam 12 Siang Nanti

Kompas.tv - 17 Juni 2023, 09:00 WIB
catat-ini-4-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini-buka-mulai-pagi-sampai-jam-12-siang-nanti
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di empat titik di Jakarta hari ini, Sabtu (16/6/2023). (Sumber: Twitter TMC Polda Metro Jaya)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka empat gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling untuk warga di wilayah DKI Jakarta, pada hari ini, Sabtu (17/6/2023).

Layanan SIM keliling ini dioperasikan untuk menjadi salah satu alternatif para pemegang SIM yang masa berlakunya segera habis untuk mengurus dokumen berkendaranya tersebut.

Dilansir dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, empat lokasi Sim Keliling tersebut berada di Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan,

Kemudian LTC Glodok dan Mall Citraland di Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Daftar 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini Jumat 16 Juni 2023

Jam pelayanan SIM keliling Jakarta di lima titik tersebut sudah mulai beroperasi sejak pagi pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB siang nanti.

Namun perlu dicatat, jika ingin perpanjangan SIM melalui layanan tersebut, pastikan Anda membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.


Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan untuk perpanjangan SIM sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan,
  4. Bukti Tes Psikologi.

Namun perlu diperhatikan, layanan ini hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku, dan hanya untuk SIM A dan SIM C.

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini: Buka di 3 Wilayah, Biaya Enggak Sampai Rp100 Ribu

Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sementara itu, untuk pemilik SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku langsung pada layanan SIM Keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).



Sumber : Kompas TV, tmcpolda metro jaya


BERITA LAINNYA



Close Ads x