Kompas TV regional jabodetabek

Duduk Perkara Pengendara Motor Ditabrak Tetangga hingga Tewas, Berawal Cekcok saat Berangkat Kerja

Kompas.tv - 16 Juni 2023, 09:38 WIB
duduk-perkara-pengendara-motor-ditabrak-tetangga-hingga-tewas-berawal-cekcok-saat-berangkat-kerja
Rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik terjadinya kecelakaan di jalan menuju Gerbang Tol Bekasi Raya wilayah Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023). (Sumber: KOMPAS.ID/Twitter @PN7L7H)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Korban pun langsung terkapar dan tewas di lokasi kejadian. Sementara pelaku langsung melarikan diri masuk ke tol Cakung-Kelapa Gading. 


Darwis menuturkan pelaku OD yang sempat melarikan diri akhirnya menyerahkan diri pada malam harinya. Ia mengatakan, OD menyerahkan diri bersama ibunya yang ternyata juga berada di dalam mobil saat peristiwa terjadi.

"Iya menyerahkan diri, kami sudah ngobrol sama orangtuanya. Kan waktu itu sama ibunya waktu kejadian. Dia sudah diamankan," ujar Darwis.

Saat ini, kata Darwis, pelaku OD masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. 

Baca Juga: Pengemudi Mobil yang Kejar dan Tabrak Tetangga hingga Tewas Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Adapun peristiwa tabrak lari ini terekam oleh kamera pemantau (CCTV) dekat pintu masuk tol. Kemudian video rekaman itu diviralkan di media sosial Twitter oleh akun @pn7l7h.

Rekaman CCTV itu menunjukkan saat mobil dan sepeda motor laki-laki yang terlibat kecelakaan saling berkejaran dalam kecepatan tinggi.

Hingga akhirnya, korban yang mengendarai sepeda motor berada dekat di ujung kiri mobil pelaku terjatuh. Korban lalu terempas dari sepeda motornya dan terlindas mobil pelaku.

“Korban mengalami luka pada bagian perut memar, tulang rusuk kanan patah, pipi lecet, tangan kanan dan kiri patah,” kata Darwis dikutip dari Kompas.id

Korban Moses dinyatakan meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Pelajar SMK di Tasikmalaya Tewas usai Tertabrak Kereta Api dan Terseret 100 Meter

Atas perbuatannya, pelaku OD dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Sumber : Kompas.com/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x