Kompas TV regional sumatra

Bripka Andry Anggota Brimob yang Curhat Setor Rp650 Juta ke Komandannya Jadi Buronan Polda Riau

Kompas.tv - 10 Juni 2023, 08:00 WIB
bripka-andry-anggota-brimob-yang-curhat-setor-rp650-juta-ke-komandannya-jadi-buronan-polda-riau
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

PEKANBARU, KOMPAS.TV - Anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan resmi ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau atau Propam Polda Riau.

Penetapan status Bripka Andry sebagai buronan karena yang bersangkutan tidak masuk dinas selama 57 hari. Tak hanya itu, Bripka Andry juga mangkir dari pemeriksaan terkait kasus setoran uang kepada atasannya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, Bripka Andry tidak masuk sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.

Baca Juga: Begini Cara Bripka Andry Dapat Uang untuk Disetorkan ke Komandannya Kompol Petrus hingga Rp650 Juta

“Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri,” katanya di Pekanbaru, Riau, Jumat (9/6/2023).

Nandang menjelaskan, jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin. 

Sementara yang dilakukan Bripka Andry tidak hanya bolos dinas, tapi juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa, sehingga Bidpropam Polda Riau menerbitkan status Daftar Pencarian Orang terhadap Bripka Andry.

“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali untuk diperiksa dan dimintai keterangan, namun yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,” tutur Nandang.

Nandang memastikan bahwa Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat. 

Baca Juga: Propam Polda Riau Segera Sidang Etik Bripka Andry yang Curhat di Medsos karena Tak Terima Dimutasi

“Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya,” ucap Kombes Nandang.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang personel Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi tanpa alasan yang jelas. 

Selain itu anggota polisi yang mengaku bernama Bripka Andry Wirawan dan bertugas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir (Rohil) ini juga dimintai setoran oleh sang atasan.

"Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru," tulis akun andrydarmairawan07.2 memberi keterangan.

Saat ini, Propam Polda Riau tengah mendalami kasus curhatan Bripka Andry yang viral di media sosial. Selain itu diketahui Kompol Petrus Hottiner Sima yang merupakan atasan Bripka Andry yang diduga menerima setoran uang tersebut telah dicopot sejak Maret.

Baca Juga: Bongkar Atasan Terima Setoran Rp650 Juta, Bripka Andry Ternyata Tak Pernah Ngantor Sejak Dimutasi

Saat ini Kompol Petrus beserta tujuh anggota Brimob lainnya juga telah ditahan ke penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Riau guna proses kode etik sebelum disidangkan.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x