Kompas TV regional sumatra

Duduk Perkara Pemkot Jambi laporkan Siswi SMP dan Klarifikasi Kabag Hukum, Berawal dari Kritik

Kompas.tv - 6 Juni 2023, 14:15 WIB
duduk-perkara-pemkot-jambi-laporkan-siswi-smp-dan-klarifikasi-kabag-hukum-berawal-dari-kritik
Tangkapan layar akun Tiktok Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP yang dilaporkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: Menteri PUPR: Perbaikan Jalan Rusak di Lampung-Jambi Dimulai Juli

Saat itu Evi mengatakan bahwa dirinya mendampingi Fadiyah untuk perkara yang dilaporkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Pihak Pemkot Jambi melaporkan Fadiyah atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Sementara, M Gempa Alwajon selaku Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi saat konferensi pers, Senin (5/6/2023), mengaku tidak mengetahui bahwa Fadiyah berstatus siswi SMP.

"Yang kami laporkan bukan si anak yang bersangkutan (Fadiyah), tapi pemilik akun tersebut. Kami tidak tahu pemilik akun itu anak atau bukan," kata dia, dikutip Kompas.com.

Menurut Gempa, dalam laporan tertanggal 4 Mei 2023, Pemkot Jambi melaporkan akun TikTok @fadiyahalkaff.

Alasannya, kata dia, video yang dibuat oleh pemilik akun tersebut  tidak memuat kritik, tapi bermuatan SARA dan menyerang lembaga Pemkot Jambi.

Video yang dilaporkan itu dengan isi konten kalimat, "Surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi" dan  "Pemkot Jambi Isinya Iblis Semua".

"Jelas ini isinya bukan kritik. Kalau kritik tidak mungkin kami laporkan," ujar Gempa.

Saat ditanya, apakah pihaknya akan mencabut laporan tersebut, Gempa menyebut akan menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada Polda Jambi.

Ketika dikonfirmasi apakah laporan akan dicabut, Gempa menyerahkan sepenuhnya pada pihak Polda Jambi.

Terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemkot Jambi mencabut laporan terhadap Fadiyah.


 

Kawiyan, Komisioner KPAI Klaster Anak Korban Cybercrime melalui pesan singkat, menyebut seharusnya pemkot melindungi anak dari kekerasan.

"Seharusnya Pemkot Jambi melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, bukan malah melaporkannya ke polisi," kata dia.

KPAI juga berpendapat tidak semestinya Pemkot Jambi melaporkan warganya sendiri yang masih dalam kategori anak.

Menurut Kawiyan, pelaporan Fadiyah ke polisi bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x