Kompas TV regional jabodetabek

KJP Plus dan KJMU Cair 30 Mei, SD Dapat Rp250.000/Bulan, Mahasiswa Rp9 Juta/Semester

Kompas.tv - 31 Mei 2023, 11:59 WIB
kjp-plus-dan-kjmu-cair-30-mei-sd-dapat-rp250-000-bulan-mahasiswa-rp9-juta-semester
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2023 akhirnya dicairkan mulai 30 Mei 2023. KJP Plus periode ini akan diberikan kepada 664.936 peserta didik. (Sumber: jakarta.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2023 akhirnya dicairkan mulai 30 Mei 2023. Adapun KJP Plus periode ini akan diberikan kepada 664.936 peserta didik. 

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Mei dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Mei 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik," tulis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, di akun Instagramnya, Rabu (31/5/2023). 

"Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile," lanjut akun tersebut. 

Baca Juga: KJP Mei Belum Cair, Ternyata Ada Uji Kelayakan Penerima, Pelajar Merokok Bantuannya Dicabut?

Berikut besaran KJP Plus yang diterima para siswa untuk tiap jenjang pendidikan:

1. SD/MI

- Jumlah penerima jenjang SD/MI 307.214

- Besaran dana Rp 250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000

- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan

2. SMA/MA

- Jumlah penerima jenjang SMA/MA 64.486

- Besaran dana Rp 420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000

- Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000/bulan

3. SMP/MTS

- Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 184.343

- Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000

- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000/bulan

4. SMK

- Jumlah penerima jenjang SMK 107.027

- Besaran dana Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000

- Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000/bulan

Baca Juga: Simak Cara Daftar DTKS Agar Bisa Mendapat KJP Plus

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

- Jumlah penerima jenjang PKBM 1.866

- Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000

Selain KJP Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga cair mulai 30 Mei 2023. Jumlah penerima 14.966 mahasiswa dan total bantuan Rp 9.000.000 per semester untuk setiap mahasiswa.


Sebagai informasi, pencairan KJP Plus Tahap I 2023 ini terlambat dari jadwal. Biasanya, dana KJP sudah cair sebelum tanggal 10. Namun kali ini, pihak Provinsi DKI Jakarta melakukan saat ini proses uji kelayakan siswa atau mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU. 

Proses itu berlangsung hingga 24 Mei lalu.

"Siswa atau mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini masih dalam proses uji kelayakan menerima bantuan sosial dan ditargetkan (proses ini) selesai tanggal 24 Mei 2023," kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Waluyo Hadi, Rabu (17/5).

Baca Juga: Cara Cairkan Dana KJP Plus dan Daftar Barang Apa Saja yang Bisa Dibeli

Ia mengatakan, proses tersebut dalam rangka memastikan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta dalam KJP Plus dan KJMU diterima oleh pelajar yang berhak.

Dalam Bab VII Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, terdapat 23 larangan yang bisa membuat penerima KJP kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.

Salah satunya adalah bagi siswa yang merokok, KJP nya akan dicabut. Namun, Waluyo membantah terjadi keterlambatan dalam proses pencairan KJP Plus dan KJMU.

"Target pencairan KJP Plus dan KJMU pada akhir Mei 2023," kata Waluyo.

Waluyo menambahkan, memang ada kemungkinan buat peserta perokok dan lain-lain bisa dikeluarkan datanya dalam proses uji kelayakan ini karena telah dilarang dalam Bab VII Pergub 110/2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x