Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Buntut Aldi TewasTertembak Briptu MK, Polda DIY Evaluasi Penggunaan Senjata Anggotanya

Kompas.tv - 17 Mei 2023, 07:10 WIB
buntut-aldi-tewastertembak-briptu-mk-polda-diy-evaluasi-penggunaan-senjata-anggotanya
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP K Tri Panungko. (Sumber: ANTARA/Luqman Hakim)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Sebelumnya, Direktur Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, Briptu MK bersama anggota kepolisian lainnya melakukan pengamanan pentas dangdut dalam rangka bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, pada Minggu (14/5) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menjelang akhir pentas musik itu, terjadi keributan antarpenonton sehingga tersangka naik panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai.

Dari atas panggung, tersangka kemudian meminta senjata api laras panjang yang tengah dibawa oleh juniornya bernama Satyo Ibnu Yudono.

Satyo lantas menyerahkan senjata api kepada tersangka sembari memberikan kode bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi peluru.

Setelah menganggukkan kepala tanda mengerti, Briptu MK lantas menyandang senjata api dengan posisi laras menghadap ke bawah tanpa mengecek dan mengunci senjata terlebih dahulu.

Baca Juga: Kompolnas Sebut Atasan Polisi yang Tembak Pemuda di Gunungkidul hingga Tewas Perlu Diperiksa

"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga korban meninggal dunia," ujar Nuredy.

Atas kelalaiannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Briptu MK dijerat Pasal 359 KUHP yang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

"Berdasarkan keterangan saksi yang ada, itu karena kelalaian dan tersangka pun mengatakan adanya kelalaian,” ucap Nuredy.

“Namun, keterangan saksi dan tersangka tentunya akan kami uji, tidak serta-merta diyakini oleh penyidik. Kami akan uji sampai sejauh mana tingkat kelalaiannya, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.”

Selain hukuman pidana, Briptu MK yang kini ditahan di Mapolda DIY juga terancam sanksi etik maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x