Kompas TV regional bali nusa tenggara

Terbongkar Praktik Aborsi di Bali Dilakukan Dokter Gigi, Beroperasi dari 2006, Pasiennya Anak SMA

Kompas.tv - 15 Mei 2023, 19:07 WIB
terbongkar-praktik-aborsi-di-bali-dilakukan-dokter-gigi-beroperasi-dari-2006-pasiennya-anak-sma
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Kepolisian Daerah Bali AKBP Ranefli Dian Candra (tengah) didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko (kanan) dan Kasubbid Humas Polda Bali AKBP I Ketut Ekajay (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka dokter IKAW dalam konferensi pers kasus aborsi ilegal di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023). (Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

DENPASAR, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Bali membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan tersangka merupakan mantan narapidana atau residivis.

Baca Juga: 2 Bidan di Kendari Ditangkap Polisi Karena Bantu Siswi SMA Aborsi!

Menurut Ranefli, Ketut Arik pernah dihukum penjara karena kasus penyalahgunaan wewenang di bidang kesehatan.

Dia membeberkan, Ketut Arik merupakan seorang dokter gigi yang tidak terdaftar sebagai dokter dalam organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Yang bersangkutan adalah dokter gigi. Tapi, dia enggak pernah melakukan praktik sebagai dokter gigi," kata Ranefli saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023), dikutip dari Antara.

Dia membeberkan praktik aborsi yang dilakukan I Ketut Arik Wiantara telah berlangsung lama yakni sejak tahun 2006.

"(Melakukan tindakan aborsi) tidak nyambung dengan profesinya. Sesuai aturan, yang bersangkutan tidak berhak melakukan praktik aborsi tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Aborsi, Pasangan Kekasih Menikah di Polres Bengkulu

Ranefli mengatakan, tersangka Ketut Arik ditangkap pada 8 Mei 2023 pukul 21.30 WITA di Jalan Raya Padang Luwuh, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Dia ditangkap bersama tiga orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi. Saat digerebek polisi, dokter Ketut Arik baru saja selesai melakukan aborsi terhadap seorang wanita yang ditemani kekasihnya.

Dalam melakukan aksinya tersebut, dokter Ketut Arik dibantu oleh asisten rumah tangga atau ART yang bertugas membersihkan tempat aborsi setelah dirinya melakukan tindakan aborsi.

Ranefli mengatakan, dalam melakukan tindakan aborsi, dokter Ketut Arik belajar secara otodidak karena tidak memiliki lisensi sebagai dokter kandungan.

"Yang bersangkutan belajar secara otodidak dari online, dari buku-buku kemudian memahami mekanisme dari cara aborsi tersebut," kata dia.

Baca Juga: Cerita Sopir Ojol Dapat Orderan Buang Janin Hasil Aborsi, Penumpang Ngaku Keguguran Ditinggal Suami

Menurut Ranefli, dokter Ketut Arik merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Ia pernah dipenjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2006 dengan vonis 2,5 tahun pidana penjara. Lalu, pada 2009, dia kembali melakukan praktik ilegal tersebut.

Kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kasihan dengan pasien yang datang kepadanya.

Ia pun mengaku melakukan praktik aborsi karena mendapat permintaan dari pasien anak muda usia produktif seperti ada yang masih SMA, kuliah, dan sudah kerja, tetapi belum menikah.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dokter Ketut Arik dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Kedua, Pasal 78 juncto pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Ketiga, Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Joe Biden Dukung Perempuan AS: Teruslah Demo hingga Hak Aborsi Dijamin Konstitusi

"Dengan pasal berlapis tersebut, ancaman maksimal selama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.

Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali. Polisi pun terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut dengan mendalami keterangan saksi-saksi.


 




Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x