Kompas TV regional jawa barat

Pertimbangkan Tawaran Gubernur dan Bupati, Guru Muda Husein: Saya Hanya Ingin Mengajar dengan Tenang

Kompas.tv - 14 Mei 2023, 11:55 WIB
pertimbangkan-tawaran-gubernur-dan-bupati-guru-muda-husein-saya-hanya-ingin-mengajar-dengan-tenang
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bertemu guru Husein, ASN yang viral mengaku diintimidasi usai laporkan dugaan pungli Pemkab Pangandaran, Rabu (10/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar Instagram husein_ar)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

PANGANDARAN, KOMPAS.TV - Guru di Pangandaran, Jawa Barat yang viral usai mengaku mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah diintimidasi karena laporkan dugaan pungli, Husein Ali Rafsanjani, menegaskan dirinya hanya ingin mengajar dengan tenang.

Sebelumnya, Husein mendapat tawaran dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk pindah tempat mengajar di sekolah menengah atas di Bandung.

Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata meminta Husein kembali mengajar di SMP Negeri 2 Pangandaran, karena statusnya masih pegawai negeri sipil (PNS).

"Kalau saya ingin Kang Husein di Pangandaran mengajar yang baik," kata Jeje, Kamis (11/5/2023) dilansir dari Antara.

Melalui media sosial Instagram, Ridwan Kamil menawarkan opsi kepada Husein untuk pindah tempat kerja.

"Saya juga meminta Bupati Pangandaran di mana level SMP adalah kewenangan Bupati untuk segera menindaklanjuti arahan ini agar mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua pihak. Dan semoga kasus ini tidak terulang lagi di masa mendatang," tulis Emil di akun @ridwankamil, Kamis (11/5/2023).

"Termasuk opsi solusi untuk pindah mengajar di SMA yang menjadi kewenangan gubernur," imbuhnya.

Husein pun kini sedang mempertimbangkan dua tawaran dari kepala daerah tersebut. 

Baca Juga: Ditawari Ridwan Kamil Pindah Tempat Mengajar, Guru Muda Husein Diminta Bupati Tetap di Pangandaran

Sabtu (13/5) malam, ia menulis melalui media sosialnya @husein_ar bahwa di mana pun nanti dia berada, ia akan tetap mengajar sebagai seorang guru.

"Di mana pun saya nanti, jadi PNS atau tidak, di Pangandaran atau di Bandung, saya hanya ingin mengajar dengan tenang dan fokus," tulisnya, Sabtu (13/5) malam.

"Proud to be a teacher (bangga jadi guru)," imbuhnya.

Husein menjadi perhatian publik usai ia mengaku dengan berat hati memilih mengundurkan diri sebagai ASN karena merasa diintimidasi dan ditekan usai melaporkan dugaan praktik pungli di lingkungan Pemkab Pangandaran pada 2020 silam.

Laki-laki 27 tahun itu mengungkapkan, pada tahun 2020 saat dirinya baru saja menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, ia diminta untuk mengikuti latihan dasar di Kota Bandung bersama peserta lain.


 

Husein mengatakan dia diminta membayar uang transportasi sebesar Rp270 ribu untuk mengikuti pelatihan, padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan. Ia juga mengaku membawa kendaraan pribadi untuk menuju ke lokasi, namun dirinya dan peserta lain yang berhalangan hadir tetap saja ditagih.

Kemudian, saat latihan dasar itu berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp310 ribu yang tidak diketahui peruntukannya.

Baca Juga: Bupati Pangandaran Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pungli yang Dilaporkan Guru Muda Husein

Karena merasa ada yang tak beres, Husein pun melaporkan dugaan pungli oleh Pemkab Pangandaran ke lapor.go.id, layanan aspirasi dan pengaduan online terhadap instansi pemerintah.

"Saya kirim laporan (dengan) anonim. Di grup ramai nyari siapa yang lapor. Karena banyak yang dituduh, saya enggak mau merugikan orang lain, mending saya ngaku. Bahkan ada obrolan SK (pegawai) satu kabupaten enggak akan turun (kalau tidak ada yang mengaku)," kata Husein, Selasa (9/5).

Saat dipanggil ke kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kata Husein, ia disebut bisa dipecat dan dianggap merusak nama baik instansi apabila tak mau menurunkan laporannya.

Selama berada di Kantor BKPSDM itu, Husein mengaku diminta meletakkan ponselnya dan dikelilingi belasan orang yang menanyakan alasan pelaporan dugaan pungli itu.

"Proses sidang sebetulnya ada surat pemanggilan, terus isinya menindaklanjuti laporan pengaduan. Saya dikerumuni sekitar 12 orang di kantor BKPSDM," kata Husein. 

"Intimidasinya secara verbal, ada yang bilang 'jangan sok jagoan'. Ada omongan 'kalau ngelapor kayak gini merusak nama baik instansi' dan ancaman pemecatan. Hari itu juga saya minta surat pemecatan kalau memang saya salah," imbuhnya.

Baca Juga: Hasil Pertemuan Bupati Pangandaran dengan Guru Muda Husein: Tetap Mengajar sebagai ASN

Selanjutnya pada sidang kedua, Husein kembali diminta untuk menghapus laporan. Bahkan, SMP 2 Pangandaran, tempat dia mengajar, sempat didatangi pegawai BKPSDM. 

Husein pun terpaksa mencabut laporannya karena ada ancaman surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS tidak akan ditandatangani.  

Ia juga akhirnya kembali pulang ke Bandung, Jawa Barat, sambil menunggu surat pemecatan. Karena surat pemecatan tak kunjung keluar, Husein mengajukan pengunduran diri pada Februari 2023.  

"Surat pemecatannya belum keluar dan akhirnya saya berinisiatif bikin surat pengunduran diri dengan draf didikte sama mereka. Saya sudah konfirmasi beberapa kali, katanya lagi proses," ujarnya.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x