Kompas TV regional jawa barat

Polisi Tangkap Pedagang Pasar Gedebage yang Ancam Habisi Pembeli

Kompas.tv - 12 Mei 2023, 20:12 WIB
polisi-tangkap-pedagang-pasar-gedebage-yang-ancam-habisi-pembeli
Ilustrasi penangkapan. Polisi menangkap seorang pedagang Pasar Cimol Gedebage, Bandung, yang diduga mengancam warga menggunakan pisau. Video pengancaman itu viral di media sosial. (Sumber: Think Stock)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

BANDUNG, KOMPAS.TV – Polisi menangkap seorang pedagang Pasar Cimol Gedebage, Bandung, yang diduga mengancam warga menggunakan pisau. Video pengancaman itu viral di media sosial.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan dugaan pengancaman yang dilakukan pedagang berinisial YH (24) itu terjadi pada Kamis (11/5/2023).

"Dilakukan pencarian bersama polres dan ditemukan. Kemudian diperiksa dan terbukti pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar," kata Budi di Polrestabes Bandung, Jumat (12/5/2023), dikutip Antara.

Ia menjelaskan, saat itu, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku didatangi oleh dua orang yang ingin menanyakan pesanannya, yakni Bela dan Rifa.

Baca Juga: Cerita Korban Viral Pedagang Gedebage Ancam Todong Senjata Tajam

Namun, bukannya mendapatkan jawaban yang memuaskan, pelaku justru mengancam keduanya menggunakan senjata tajam.

"Mengancam dengan kata 'jangan main main dengan aku, aku habisi kau' sambil mengeluarkan pisau," kata Budi.

Menurut Budi, pelaku dan korban saling kenal sejak Januari 2023, yang berlanjut dengan pemesanan barang oleh korban kepada pelaku, dengan nilai Rp3,5 juta.

Namun, pelaku tak kunjung mengirimkan pesanan tersebut pada korban, sehingga korban pun mendatangi kios pelaku untuk menagih barang yang telah dipesan tersebut.

"Pelaku sudah sempat melarikan diri ke Ciamis. Barangnya nggak ada, tapi itu didalami soal penipuan dan penggelapannya. TKP (penipuan) di Cimahi," kata Budi.

Akibat perbuatannya, kata Budi, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 334 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan tentang seorang pedagang di Pasar Gedebage yang mengancam pembeli dengan pisau viral di media sosial.


Baca Juga: Thrifting Dilarang, Ribuan Kios di Pasar Cimol Gedebage Tutup, Pedagang Harap Solusi dari Pemerintah

Dalam video tersebut, pedagang itu tampak memaki dan mengancam pembeli, sambil menodongkan senjata tajam.

Korban mengaku pengancaman disertai kalimat-kalimat ‘menghabisi’. Ia mengatakan, ancaman banyak disampaikan dengan bahasa daerah.

“Untuk pengancamannya banyak, tapi banyaknya dalam bahasa Padang,” ujar Bella sang korban, Jumat (12/5).

“Nyawa kau melayang, bawa keluarga kau sini kuhabisi,” ucap Bella menirukan ancaman yang disampaikan pelaku.

Kronologi pengancaman dimulai dari korban yang memesan barang seharga Rp3,5 juta pada pelaku, namun tak kunjung diberikan.

“Kita beli barang ke pelaku, tapi si pelaku enggak ngembaliin barang atau uangnya. Kita tujuannya untuk berikan somasi satu, tapi pelaku malah mengancam kita pakai senjata tajam,” ungkap Bella.

 

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x