Kompas TV regional berita daerah

Ratusan Nelayan di Kota Tegal Duduki Kantor PSDKP: Protes Denda Pelanggaran DPI Miliaran Rupiah

Kompas.tv - 8 Mei 2023, 14:06 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Ratusan nelayan dan pemilik kapal di Pantura Kota Tegal, Jawa Tengah menduduki Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pelabuhan Tegalsari Kota Tegal pada Rabu siang. Mereka memprotes denda pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang mencapai miliaran rupiah. Sejak Rabu pagi, sebanyak sembilan nahkoda kapal yang melanggar DPI diperiksa oleh petugas Ditjen PSDKP Kementerian KKP. Para nelayan ini menunjukkan aksi solidaritasnya kepada para nahkoda yang diperiksa.

 

Ketua HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kota Tegal, Eko Susanto mengatakan bahwa besaran denda pelanggaran DPI sangat besar dan merugikan nelayan. Akibatnya ribuan nelayan terpaksa mogok melaut karena sanksi administratif tersebut. Pihaknya berencana mengirimkan surat kepada Ditjen PSDKP KKP untuk meminta keringanan besarnya denda.

 

Sementara itu, salah seorang pemilik kapal bernama Supriyono mengatakan bahwa peraturan baru dari Kementerian KKP terkait Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) hanya dibatasi pada satu WPP. Padahal sebelumnya nelayan Pantura Tegal bisa beroperasi di dua WPP yaitu WPP 711 yang meliputi perairan laut Natuna Utara dan Selatan hingga Selat Karimata dan WPP 712 yang meliputi perairan laut Jawa.

 

Petugas Subkor Penanganan dan Pelanggaran Ditjen PSDKP Kementerian KKP, Aceng Wahyudi menjelaskan bahwa ratusan kapal nelayan di Kota Tegal telah diberikan surat peringatan satu dan dua. Hingga pihaknya melakukan klarifikasi kepada sejumlah nahkoda yang melanggar DPI. Namun, pihaknya membantah bahwa besaran denda mencapai miliaran rupiah.

 

Nelayan dan pemilik kapal berharap mereka bisa kembali beroperasi di dua wilayah WPP. Karena jika dipaksakan maka akan berdampak pada ribuan nelayan dan para pelaku usaha di bidang perikanan yang terancam menganggur. Sebab banyak kapal yang tidak bisa melaut akibat sanksi tersebut.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x