Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Tukang Bubur di Boyolali Dibunuh Keponakan, Perhiasan Bernilai Puluhan Juta Raib Dicuri

Kompas.tv - 12 April 2023, 16:11 WIB
tukang-bubur-di-boyolali-dibunuh-keponakan-perhiasan-bernilai-puluhan-juta-raib-dicuri
Ilustrasi jenazah korban pembunuhan (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Eddward S Kennedy

Setelah membunuh korban, tersangka mengambil perhiasan berupa gelang dan kalung emas yang dikenakan korban, serta mengambil uang hasil penjualan di warung korban. 

Tersangka juga sempat mengacak-acak lemari korban untuk mencari benda berharga lainnya. Adapun jasad korban pertama kali ditemukan tergeletak di dapur rumah oleh ibu kandung tersangka. 

Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi untuk penyelidikan yang mengarah ke tersangka. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang ditangkap di Bandung, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berkedok Penggandaan Uang Masuk Tahap Penyidikan, Mbah Slamet Diperiksa Kejiwaannya

Menurut pengakuan pelaku, kata Donna, Nuryanto ternyata sudah merencanakan pembunuhan tersebut 3 hari sebelumnya dengan tujuan untuk menguasai harta korban.

Donna mengungkapkan kerugian dalam kasus pembunuhan Jumiyem mengakibatkan kerugian materi sebesar Rp21,6 juta.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu tabung gas elpiji, sebilah pisau, linggis, satu toples tempat uang, KTP korban, dan 1 lembar baju kotak-kotak terdapat noda darah korban.

Pihak kepolisian pun kemudian melakukan pengembangan dari kasus pembunuhan ini. Hasilnya, ada keterlibatan pihak lain yang membantu tersangka menjual hasil kejahatannya.

Pihak lain yang diduga membantu pelaku, menurut Donna, mengarah ke istri siri tersangka bernama Mudmainah, warga Bandungan Kabupaten Semarang.

Saat ini, Mudmainah telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena 
mengetahui barang hasil kejahatan dan ikut menjualkannya dengan memperoleh keuntungan.

Baca Juga: Kisah Pasutri Asal Lampung Tergiur Penggandaan Uang Mbah Slamet, Dibunuh saat Kunjungan Ketiga

Sementara tersangkaNuryanto dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dengan sengaja, dan pencurian yang didahului dengan kekerasan.

Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x