Kompas TV regional berita daerah

Hakim Pertanyakan Bahasa Teddy Minahasa Soal Jebak Linda: Kapolda Kok Mengerjai?

Senin, 20 Maret 2023 | 09:43 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

JAKARTA, KOMPASTV - Hakim anggota sidang kasus narkoba teddy minahasa tegur Teddy saat diminta ceritakan niat menjebak Linda Pudjiastuti.

Dalam sidang di PN Jakarta Barat 16 Maret 2023 silam, hakim meminta Teddy ceritakan momen pertemuan Linda dan Dody, dua terdakwa lain di kasus yang sama.

“Bukan bertemu, maksudnya menghubungi dan memnggunakan job cover untuk mengerjai saudara Linda dan menjebak,” tutur Teddy Minahasa.

“Karena orang ini pernah bermasalah dengan saya,” lanjut Teddy.

Hakim sempat memotong cerita Teddy dan menegur penggunaan istilah ‘mengerjai’.

“Mengerjai? istilah Kapolda kok mengerjai..” ujar hakim anggota.

Teddy melanjutkan cerita, bagaimana ia memerintah Dody untuk lakukan penjebakan pada Linda alias Anita Cepu.

“Ketika saya kirim nomor HP saudara Anita ke Dody, dia menjawab 'siap perintah jenderal’” cerita Teddy. 

“Mas kita kerjain orang ini, ini orang brengesek pernah nipu saya. Dia punya jaringan lapas,” ujar Teddy mencontohkan ajakannya saat itu.

“Nanti kalau bisa dijebak, mas pinjam BB dari jaksa,” lanjutnya.

Teddy Minahasa diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.