Kompas TV regional hukum

Istri Polisi Ditetapkan Tersangka Usai Viralkan Tagar #percumalaporpolisi soal Kematian Kakaknya

Kompas.tv - 7 Maret 2023, 09:21 WIB
istri-polisi-ditetapkan-tersangka-usai-viralkan-tagar-percumalaporpolisi-soal-kematian-kakaknya
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang istri polisi bernama Ernawati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Penetapan tersangka terhadap Ernawati itu dilakukan usai yang bersangkutan mengunggah status dengan membuat tagar #percumalaporpolisi terkait kasus kematian kakaknya.

Baca Juga: Viral Istri Polisi di NTT Nangis Minta Bantuan Kapolri, Anaknya Tak Sekolah dan Rumah Disita

Dirreskrimsus Polda Sulawesi Selatan Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah Ernawati membuat konten Tiktok yang menyudutkan polisi atas kematian kakaknya, Kaharuddin.

Tak hanya itu, kata Helmi, Ernawati bahkan turut membuat tagar #percumalaporpolisi karena kasus kematian kakaknya itu. Belakangan, konten yang diunggah Ernawati itu pun akhirnya viral di media sosial.

"Saudara Ernawati membuat kegiatan di medsos (Tiktok) pada bulan Juli 2022 di akunnya," kata Helmi dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (7/3/2023).

Adapun postingan itu, kata Helmi, Ernawati menuliskan narasi bahwa kakaknya Kaharudin meninggal karena disiksa oleh anggota Polres Sinjai.

"Ini para jagoan polres sinjai, karena abangku menumbang mereka dan mereka siksa dan bunuh," tutur Helmi menirukan narasi unggahan Ernawati.

Baca Juga: Puluhan Ibu-Ibu Berprofesi Dokter hingga Istri Polisi Tertipu Arisan Online, Rugi Capai Rp600 Juta

Helmi mengatakan Ernawati sempat membuat laporan polisi pada Februari 2020 terkait dugaan pembunuhan atas kematian kakaknya Kaharuddin.

"Setelah itu, dilakukanlah langkah-langkah penyelidikan oleh tim waktu itu dari Reskrim Polda Sulsel," ucap Helmi.

"Setelah memeriksa beberapa saksi, dilakukan gelar perkara dan dinyatakan tidak cukup bukti, sehingga perkaranya dihentikan pada Oktober 2020.”

Dua tahun kemudian setelah kasusnya dihentikan, Ernawati memposting video yang menampilkan foto tiga anggota polisi yang dituding sebagai dalang kematian kakaknya.


 

"Erna lalu memposting lagi, tiga anggota polisi pembunuh dan memviralkan dengan #percumalaporpolisi," ujar Helmi.

Baca Juga: Kapolres Cianjur Bantah Nur Penumpang Audi A6 Terduga Penabrak Selvi Amelia: Dia Bukan Istri Polisi

Hingga kemudian disusul dengan beberapa postingan lainnya yang dianggap kembali menyudutkan polisi.

"18 Februari 2023 Ernawati masih memposting hal yang sama dengan narasi yang lebih mengarah ke ujaran kebencian terhadap polisi,” ucap Helmi.

Karena keberatan dengan unggahan yang menampilkan fotonya di media sosial, tiga anggota Polri itu kemudian melaporkan Ernawati.

Adapun tiga anggota polisi yang melaporkan Ernawati tersebut adalah Sangkala, Kamaruddin, Andi Mapparumpa.

Atas dasar laporan itulah, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, Ernawati ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Minggu (5/3/2023).

Baca Juga: Terbongkar Istri Polisi Selingkuh dengan Maling Pakaian, Suami: Saya Sering Pergoki dengan Pria Lain

 




Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x