Kompas TV regional hukum

Terdakwa Penyerang Pos Koramil Kisor yang Sebabkan 4 Personel TNI Gugur Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.tv - 4 Februari 2023, 14:26 WIB
terdakwa-penyerang-pos-koramil-kisor-yang-sebabkan-4-personel-tni-gugur-divonis-20-tahun-penjara
Ilustrasi. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat, Jumat (3/2/2023), menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada Melkyas Ky, terdakwa kasus pembunuhan empat anggota TNI di Pos Koramil Kisor yang terjadi pada 2 September 2021.
(Sumber: pixabay.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAYAPURA, KOMPAS.TV  – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat, Jumat (3/2/2023), menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada Melkyas Ky, terdakwa kasus pembunuhan empat anggota TNI di Pos Koramil Kisor yang terjadi pada 2 September 2021.

Kuasa hukum Melkyas dari Advokat Paham Papua, Yohanis Mambrasar, mengatakan majelis hakim berpendapat bahwa kliennya terbukti bersalah.

"Hakim berpendapat dia (Melkyas) terlibat dalam pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor dimaksud dengan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, " kata Yohanis kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (4/2/2023) via telepon seluler.

Menanggapi vonis tersebut, Yohanis mengaku sangat kecewa.

Baca Juga: Pengungsi Korban Serangan KKB Kembali Pulang Ke Kisor Maybrat

"Hakim sudah putuskan pada 3 Februari 2023 kemarin, selaku penasihat hukum kami kecewa," ujarnya.

Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut sangat tidak adil, sebab tidak berdasarkan prinsip keadilan hukum dan tidak mengandung rasa keadilan masyarakat.

"Kami melihat dalam pengambilan keputusan perkara ini, majelis hakim tidak jeli, tidak kritis, dan tidak jujur," ujarnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus itu, Eko Nuryanto, menyatakan mengajukan banding atas putusan hakim.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU mengajukan tuntutan penjara seumur hidup terhadap Melkyas Ky.

Kronologi Penyerangan Pos Koramil Kisor Versi Polisi

Penyerangan ke Pos Koramil Kisor di Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat terjadi pada 2 September 2021 oleh sekitar 50 orang, dan mengakibatkan empat personel TNI gugur.

Keempatnya adalah Serda Amrosius, Praka Muhammad Dhirhamsyah, Pratu Zul Ansar, dan Lettu Inf Dirman.

Selain empat personel TNI yang gugur, korban lain dari penyerangan itu, yakni Sertu Juliano dan Pratu Ikbal yang mengalami luka berat.

Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen I Nyoman Cantiasa membenarkan adanya penyerangan di Posramil Kisor yang diduga dilakukan oleh Kelompok Separatis Teroris.

"Kamis (2/9/2021) dini hari terjadi penyerangan terhadap Pos Koramil Persiapan Distrik Maybrat Selatan, diduga ini dilakukan oleh Kelompok Separatis Teroris yang menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan anggota kami empat orang gugur, dua luka dan lima orang selamat," ujar Cantiasa, Kamis, 2 September 2021.

Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid mengatakan, MY, salah satu pentolan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengaku sebagai mata-mata sebelum aksi penyerangan dilakukan.

Awalnya pelaku berinisial MY (20) diperintahkan oleh pimpinannya untuk melakukan pemantauan di Posramil Kisor.

"MY (20), diperintahkan oleh pimpinannya untuk melakukan pemantauan di tempat tersebut," ucap Choiruddin, Minggu, 5 September 2021.

"Sampai di pos tersebut, memang tidak dalam kondisi kosong. Artinya memang tidak ada siaga."

Ia menambahkan sebelum melakukan aksi membabi-buta, gerilyawan KNPB dibagi menjadi empat kelompok.

"Mereka bagi menjadi 4 tim, ada yang pantau dari sisi belakang dan depan, sebagian langsung masuk ke dalam pos," ungkap Choiruddin, dikutip Tribunnews.com..

Menurut dia, pada sekira pukul 03.00 WIT, Kamis, 2 September 2021, terdapat 13 orang termasuk MY yang langsung melakukan penyerangan.

"Dalam pos itu ada tiga bilik. Si MY dan kedua rekannya ini mendapati tugas di bilik yang kedua," jelasnya.


 




Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x