Kompas TV regional peristiwa

Kompolnas Persilakan Keluarga Mahasiswa UI yang Meninggal Tertabrak untuk Tempuh Praperadilan

Kompas.tv - 29 Januari 2023, 16:32 WIB
kompolnas-persilakan-keluarga-mahasiswa-ui-yang-meninggal-tertabrak-untuk-tempuh-praperadilan
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Minggu (29/1/2023), Benny menyilakan keluarga mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra yang meninggal tertabrak untuk menempuh jalur praperadilan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto menyilakan keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra yang meninggal tertabrak purnawirawan Polri untuk menempuh jalur praperadilan.

Hasya meninggal dunia akibat tertabrak mobil yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia BW di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Pada peristiwa itu, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka. Pihak keluarga Hasya mengetahui penetapan tersangka tersebut setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Di situ juga terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.

"Keluarga korban masih bisa melakukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka tersebut sah atau tidak," kata Benny, Minggu (29/1/2023), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Ini Hasil Klarifikasi Kompolnas Soal Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka

Menurut Benny, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait hasil penyidikan yang didukung keterangan ahli yang menyimpulkan bahwa AKBP (Purn) Eko Setia BW tidak lalai dalam kasus tabrakan tersebut.

"Hasil klarifikasi Kompolnas bahwa penyidikan dengan didukung keterangan ahli menyimpulkan terhadap Purnawirawan Polri tidak terbukti melakukan kelalaian," ujar Benny.

"Di sisi lain, korban mahasiswa UI memenuhi unsur kelalaian sehingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya lagi.

Dalam kesempatan itu, Benny juga menyebut dirinya telah membaca hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Dalam hasil penyidikan tersebut, terdapat 12 orang yang diperiksa, termasuk saksi ahli pidana.

Selain itu, ada saksi di TKP tewasnya Hasya yang menjelaskan mengenai peristiwa kecelakaan tersebut.

"Sejak awal kasus ini ramai di media, Kompolnas sudah ingatkan agar cermat, hati-hati, dan transparan dalam menangani kasus ini karena ada pihak lain, yaitu purnawirawan polisi. Jangan sampai muncul kecurigaan dan dianggap berpihak," ujar Benny.


Baca Juga: Jerit Ibu Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah jadi Tersangka: Berjuang sampai Titik Darah Penghabisan

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menyebut, kecelakaan yang merenggut nyawa Hasya bukan karena kesalahan pensiunan Polri tersebut, melainkan kelalaian mahasiswa UI itu.

"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri," ujar Latif, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu, terlebih kondisi jalan saat itu sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya, kata dia, melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.

"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata Latif.

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Justru Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban: Keluarga Histeris!

Berkaitan dengan peristiwa itu, pihak keluarga Hasya masih melakukan kajian dan diskusi untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Mengenai langkah-langkah selanjutnya masih dalam kajian dan diskusi kami selaku kuasa hukum keluarga Hasya," ujar kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).

Menurut Rian, dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah tersebut, pensiunan polisi yang menabrak Hasya, memang tidak melarikan diri.

Tetapi, tidak ingin membantu untuk membawa Hasya ke rumah sakit.

"Untuk melarikan diri tidak. Akan tetapi, tidak langsung memberikan pertolongan pertama. Sehingga, rekannya Hasya yang harus mencari ambulans. Dan sudah mencari di beberapa rumah sakit tidak dapat," ujar Rian.

"Akhirnya, dapat dari warga. Sehingga setelah tertabrak Hasya tidak langsung mendapatkan pertolongan pertama. Namun, butuh beberapa waktu, infonya sekitar 10-30 menit," katanya lagi.

Mengutip Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat Hasya melaju dari arah Beji, Depok, menuju kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Menurutnya, saat kejadian, Hasya mengendarai sepeda motor Kawasaki Pulsar bernomor polisi B 4560 KBH, dengan kecepatan 60 kilometer per jam.

"Jadi pada saat itu jam 21.30 WIB, keadaan jalan licin dan hujan agak gerimis. Kendaraan korban melaju kecepatannya kurang lebih 60 (kilometer per jam). Ini keterangan dari temannya sendiri yang berada di belakangnya," ujar Latif kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x