JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ricky Rizal menegaskan tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkap Ricky saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa, yaitu hukuman 8 tahun penjara, Selasa (24/1/2023).
“Dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan, apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut,” kata Ricky.
Video editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.