Menurut Wayan, ada empat orang yang diperiksa oleh penyidik Polres Lembata sebagai saksi dalam kasus penganiayaan Balbo.
Keempat orang tersebut antara lain bernama Kristoforus Igo Elanor, Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, dan Yulianus Basilius Ata Pito Henakin.
“Dari hasil pemeriksaan ini yang membuat kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Wayan.
Ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain selain SLB, Wayan mengatakan kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus itu.
Baca Juga: ODGJ Ngamuk dan Membacok secara Membabi Buta, Seorang Warga Meninggal Dunia
Namun demikian, pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Sebelumnya Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma sudah menjanjikan akan menindaklanjuti kasus penganiayaan ODGJ yang sebelumnya diduga dilakukan oleh sejumlah oknum polisi yang bertugas di Polres Lembata.
Dia juga meminta aparat kepolisian tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap warga.
“Saya minta agar anggota yang bertugas di NTT tidak boleh melakukan kekerasan terhadap rakyat,” kata Johanis.
Baca Juga: Kronologi Dugaaan Polisi Ikat dan Aniaya ODGJ di NTT, Korban Dilarikan ke RS untuk Visum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.