Kompas TV regional peristiwa

Gagal Pasang Plang Hak Milik di Gili Trawangan karena Ditolak Warga, Pemprov NTB: Ini Perintah KPK

Kompas.tv - 11 Januari 2023, 14:17 WIB
gagal-pasang-plang-hak-milik-di-gili-trawangan-karena-ditolak-warga-pemprov-ntb-ini-perintah-kpk
Aksi penolakan warga atas pemasangan plang bukti hak milik lahan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, Rabu (11/1/2023). (Sumber: Istimewa)
Penulis : Vyara Lestari | Editor : Iman Firdaus

GILI TRAWANGAN, KOMPAS.TV – Niat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memasang plang tanda hak milik di lahan milik Pemprov di Gili Trawangan, gagal total. Pasalnya, masyarakat setempat menolak karena merasa lahan itu milik warga dan khawatir digusur. 

Puluhan warga langsung mengangkat plang yang sedianya dipasang tim Pemprov NTB di area Pasar Malam di dekat pelabuhan dermaga Gili Trawangan, Rabu (11/1/2023) pagi. Sejumlah warga lantang menyuarakan penolakan lantaran merasa bahwa lahan dimaksud adalah milik warga. 

“Di mana keadilan Pak? Kami sudah berusaha di lahan ini berpuluh-puluh tahun, kenapa begini?” teriak seorang warga. 

"Di mana pemerintah waktu kami alami gempa dan pandemi?" teriak warga yang lain.

“Rakyat diperas terus!” sahut warga lain lagi. 

Baca Juga: Tak Mau Dicurigai Masyarakat, Pemprov NTB Gandeng KPK Tertibkan Aset Daerah di Gili Trawangan

Plang bukti hak milik Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sedianya dipasang di area Pasar Malam Gili Trawangan yang termasuk dalam lahan 75 hektare milik Pemprov NTB. (Sumber: Istimewa)

Adapun plang yang hendak dipasang tim Pemprov NTB itu bertuliskan “Tanah Milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). No/Tgl: 1/22 Desember 1993. Luas: 750.000 m2 (GS No.5460/1993). Lokasi: Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara.

Kepala Bagian Hukum Pemprov NTB Lalu Rudy G menyayangkan adanya aksi penolakan itu. Pasalnya, pemasangan plang itu disebutnya merupakan pemenuhan syarat yang ditentukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Hanya memasangkan, pemberitahuan bukti hak milik Pemprov (NTB) di tanah 75 hektare sebagai pemenuhan syarat yang ditentukan oleh KPK. Jadi ini perintah dari KPK, bukan hanya di Gili Trawangan. Setiap lahan Pemprov yang sudah kita tata, berupa HPL (Hak Pengelolaan, -red) ataupun SHP (Sertifikat Hak Pakai, -red), semua harus ada plang namanya. Itu ketentuan undang-undangnya,” terang Lalu Rudy saat ditemui Kompas.tv di dermaga Gili Trawangan, Rabu (11/1/2023).

“Jadi sekadar memasang plang saja, bukan menggusur atau menggeser (masyarakat),” imbuhnya.

Baca Juga: Hadapi Wisman yang Ngeyel Berlalu Lintas, Warga Gili Trawangan: Left Side, Please, This Is Indonesia

Ia menilai reaksi penolakan warga akibat adanya salah persepsi. Lalu Rudy menyebut, pihak Pemprov NTB telah beberapa kali melakukan sosialisasi pada masyarakat setempat terkait status lahan 75 hektare, termasuk 10 hektare lahan relokasi bagi warga yang bersedia meneken perjanjian kerja sama dengan Pemprov NTB. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto pun telah berkunjung ke Gili Trawangan pada September 2022 silam, dan membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang selama ini melakukan kontrak di lahan milik Pemprov NTB tersebut lantaran dinilai telah menelantarkan lahan. Menurut Hadi Tjahjanto saat itu, pemerintah tidak bisa memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dituntut warga, lantaran tanah yang dimaksud berstatus HPL milik Pemprov NTB, dan legal. Sebagai gantinya, HGB dijanjikan diberikan bagi warga yang bertempat tinggal atau berusaha di atas lahan berpolemik itu. 

“Ada salah persepsi rupanya. Padahal ini sudah beberapa kali kita sosialisasikan, tapi ada beberapa oknum yang bikin suasana gaduh. Ya mereka berapa kali pun dijelaskan, tetap menuntutnya SHM terus. Tadi kita jelaskan, bahwa janji Pak Gubernur untuk memberikan HGB tidak kita ingkari. Kita akan berikan HGB ke masyarakat yang sudah bertempat tinggal, yang berusaha, tapi dengan syarat mereka mau tanda tangan perjanjian kerja sama dengan Pemprov NTB. Kita berikan hak untuk mengelola lahan itu, kita berikan masyarakat sertifikat, jadi legal semuanya,” bebernya.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Lautan Manusia dan Pesta Kembang Api Warnai Momen Pergantian Tahun di Gili Trawangan

Terkait nilai kontribusi dalam perjanjian kerja sama yang dinilai sebagian warga terlalu besar dan memberatkan, dia menyebut, Pemprov NTB membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan. 

“Kalau masyarakat merasa ini terlalu berat, kami buka lagi ruang bagi masyarakat mengajukan keringanan kontribusi. Mereka ajukan permohonan kerja sama dulu. Kalau mereka merasa nilai kontribusi terlalu berat, mereka bisa ajukan surat permohonan keringanan. Nanti akan kita proses, turunkan tim untuk menilai. Pak Gubernur bahkan bilang, untuk masyarakat yang tidak mampu, kalau perlu 0 rupiah,” terangnya. 

Ia berharap, tak ada lagi kegaduhan terkait polemik lahan 75 hektare milik Pemprov NTB itu. Pasalnya, pihaknya tak berniat menggusur warga setempat.

“Tidak ada penggusuran sama sekali. Clear,” pungkasnya.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x