Kompas TV regional peristiwa

Gagal Pasang Plang Hak Milik di Gili Trawangan karena Ditolak Warga, Pemprov NTB: Ini Perintah KPK

Kompas.tv - 11 Januari 2023, 14:17 WIB
gagal-pasang-plang-hak-milik-di-gili-trawangan-karena-ditolak-warga-pemprov-ntb-ini-perintah-kpk
Aksi penolakan warga atas pemasangan plang bukti hak milik lahan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, Rabu (11/1/2023). (Sumber: Istimewa)
Penulis : Vyara Lestari | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: Hadapi Wisman yang Ngeyel Berlalu Lintas, Warga Gili Trawangan: Left Side, Please, This Is Indonesia

Ia menilai reaksi penolakan warga akibat adanya salah persepsi. Lalu Rudy menyebut, pihak Pemprov NTB telah beberapa kali melakukan sosialisasi pada masyarakat setempat terkait status lahan 75 hektare, termasuk 10 hektare lahan relokasi bagi warga yang bersedia meneken perjanjian kerja sama dengan Pemprov NTB. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto pun telah berkunjung ke Gili Trawangan pada September 2022 silam, dan membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang selama ini melakukan kontrak di lahan milik Pemprov NTB tersebut lantaran dinilai telah menelantarkan lahan. Menurut Hadi Tjahjanto saat itu, pemerintah tidak bisa memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dituntut warga, lantaran tanah yang dimaksud berstatus HPL milik Pemprov NTB, dan legal. Sebagai gantinya, HGB dijanjikan diberikan bagi warga yang bertempat tinggal atau berusaha di atas lahan berpolemik itu. 

“Ada salah persepsi rupanya. Padahal ini sudah beberapa kali kita sosialisasikan, tapi ada beberapa oknum yang bikin suasana gaduh. Ya mereka berapa kali pun dijelaskan, tetap menuntutnya SHM terus. Tadi kita jelaskan, bahwa janji Pak Gubernur untuk memberikan HGB tidak kita ingkari. Kita akan berikan HGB ke masyarakat yang sudah bertempat tinggal, yang berusaha, tapi dengan syarat mereka mau tanda tangan perjanjian kerja sama dengan Pemprov NTB. Kita berikan hak untuk mengelola lahan itu, kita berikan masyarakat sertifikat, jadi legal semuanya,” bebernya.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Lautan Manusia dan Pesta Kembang Api Warnai Momen Pergantian Tahun di Gili Trawangan

Terkait nilai kontribusi dalam perjanjian kerja sama yang dinilai sebagian warga terlalu besar dan memberatkan, dia menyebut, Pemprov NTB membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan. 

“Kalau masyarakat merasa ini terlalu berat, kami buka lagi ruang bagi masyarakat mengajukan keringanan kontribusi. Mereka ajukan permohonan kerja sama dulu. Kalau mereka merasa nilai kontribusi terlalu berat, mereka bisa ajukan surat permohonan keringanan. Nanti akan kita proses, turunkan tim untuk menilai. Pak Gubernur bahkan bilang, untuk masyarakat yang tidak mampu, kalau perlu 0 rupiah,” terangnya. 

Ia berharap, tak ada lagi kegaduhan terkait polemik lahan 75 hektare milik Pemprov NTB itu. Pasalnya, pihaknya tak berniat menggusur warga setempat.

“Tidak ada penggusuran sama sekali. Clear,” pungkasnya.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x