Kompas TV regional kriminal

Perekam dan Penjual Konten Intip Pakaian Dalam di Bandung Ditangkap, Beraksi di Area Publik

Kompas.tv - 6 Januari 2023, 14:31 WIB
perekam-dan-penjual-konten-intip-pakaian-dalam-di-bandung-ditangkap-beraksi-di-area-publik
Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pengintip dan perekam celana dalam perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/1/2023). (Sumber: KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

BANDUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial AM (51) ditangkap kepolisian. AM diketahui merupakan pelaku pengintip pakaian dalam wanita yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, tersangka beraksi melakukan perekaman pakaian pakaian dalam wanita menggunakan ponsel miliknya.

Selain itu, AM juga mengunggah hasil rekamannya tersebut di Twitter miliknya dan dijual melalui media sosial.

Kusworo menjelaskan penangkapan AM berwal dari laporan warga ke Polresta Bandung yang mengatakan ada video dirinya yang jadi korban pengintipan saat berada di area publik.

Baca Juga: Pelaku Cabul Ditangkap, Psikolog Dampingi Pemulihan Trauma Bagi Anak-Anak Korban Pemerkosaan

"Berawal dari adanya warga masyarakat yang mengeluhkan ke kepolisian bahwa ada warga yang suka mengintip," jelasnya, Jumat (6/1/2023) dikutip dari Kompas.com. 

"Mengintip lewat bawah roknya masyarakat dengan menggunakan handphone, kemudian ternyata divideokan dan videonya di viral kan, dijual," lanjut Kusworo.

Salah satu korban pengintipan, NW (18) tengah berada di pusat perbelanjaan pada Oktober 2022 silam. Ia tak tahu dibarengi oleh tersangka saat berada di tempat tersebut.

Korban juga tak mengetahui pakaian dalamnya diintip oleh tersangka menggunakan ponsel.

NW baru mengetahui dirinya jadi korban pelecehan tersebut pada 26 Desember 2022 kemarin, kawannya mengatakan videonya viral di Twitter.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka AM, sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku juga diamankan.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Perawat di Rumah Sakit di Medan Ditangkap Polisi

Kusworo mengatakan pihaknya mengamankan dua ponsel Samsung J7 dan iPhone 7, satu unit perangkat komputer dan satu buah kartu ATM bank atas nama tersangka.

Kemudian satu pasang sendal jepit warna biru, satu unit motor Yamaha Mio warna hijau putih dan satu buah jaket warna hitam.

Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling maksimal 12 tahun penjara, dengan denda itu paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x