Kompas TV regional kriminal

Bunuh Ibu Kandung Setelah Tidak Temukan Makanan di Rumah, Pria di Kudus Dibekuk Polisi

Kompas.tv - 29 Desember 2022, 03:05 WIB
bunuh-ibu-kandung-setelah-tidak-temukan-makanan-di-rumah-pria-di-kudus-dibekuk-polisi
Ilustrasi jenazah. Polisi membekuk seorang pria berinisial AB (32), yang menganiaya ibu kandngnya UK (52) hingga meninggal dunia setelah pelaku tidak menemukan makanan saat pulang ke rumah. (Sumber: Pixabay)

"Janda itu kemudian dicekik hingga terjatuh, dipukuli dan dibenturkan kepalanya ke lantai sampai tidak sadarkan diri," kata Wiraga.

Setelah memastikan ibunya meninggal dunia, pelaku menyayat nadi pergelangan tangan kiri ibunya menggunakan pisau dapur.

Polisi berhasil menangkap pelaku setelah menggali keterangan sejumlah saksi dan pengembangan penyelidikan.

"Tidak selang lama, Tim Resmob menangkap tersangka AB yang merupakan anak kandung korban di area Polsek Kudus tanpa perlawanan," jelas Wiraga.

Saat itu, pelaku mencoba melarikan diri menuju ke kontrakan adiknya di Desa Singocandi, Kecamatan Kudus Kota.

Namun di tengah perjalanan, pelaku mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Kudus tepatnya di seberang Polsek Kudus, dan mengalami luka ringan.

"Menerima informasi tersebut, tim langsung meluncur melakukan penangkapan dan menginterogasi tersangka," ungkap Wiraga.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Kudus, AB mengakui menghabisi nyawa ibu kandungnya. Ia juga menyebut dirinya kerap bertengkar dengan ibunya karena dianggap selalu salah.

Meski demikian, menurut AB, ia menyesal telah menganiaya sang ibu.

"Sempat minta tolong tapi tetap saya cekik. Saya sering bertengkar dengan ibu saya. Saya sakit hati karena apa yang saya perbuat selalu salah. Saya menyesal," tutur AB.

Baca Juga: Biar Tepat Sasaran, Bupati Kudus Sebut Warga Harus Jujur Saat Pendataan Regsosek

Tersangka terancam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara kemudian Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x