Kompas TV regional kriminal

ART Asal Pemalang Disiksa Majikan hingga Sesama ART, Bahkan Disuruh Tidur di Kandang Anjing

Kompas.tv - 13 Desember 2022, 14:31 WIB
art-asal-pemalang-disiksa-majikan-hingga-sesama-art-bahkan-disuruh-tidur-di-kandang-anjing
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo membesuk Siti Khotimah, ART yang diduga jadi korban penganiayaan majikannya di Jakata, saat dirawat di RSUD Dr. M. Ashari Pemalang, Jumat (9/12/2022) (Sumber: Dok. Humas Polres Pemalang via Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Siti Khotimah (23), seorang asisten rumah tangga (ART) di Jakarta menemui nasib nahas dianiaya majikannya.

Bagaimana tidak, perempuan asal Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah itu merantau ke Jakarta untuk bisa mendapat penghidupan lebih baik. Tapi ia malah menjadi korban penyiksaan.

Ia dianiaya oleh majikan, anak majikan, serta beberapa rekan kerjanya. Peristiwa ini diketahui terjadi sejak September 2022.

Kasus penganiayaan ini baru terungkap setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya. Dia menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.

Mengetahui hal itu, keluarga pun kemudian langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Dari Polres koordinasi ke Polda Metro, karena TKP ada di Jakarta. Makanya kami langsung tindak lanjuti," terang Kepala Sundit Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy, Senin (12/12/2022), dilansir dari Kompas.com.

Diperlakukan tak manusiawi

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Siti Khotimah baru bekerja kurang lebih tujuh bulan di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan yang dihuni majikannya.

Pada bulan kelima, Siti mulai mendapatkan kekerasan dan hukuman oleh sang majikan. Bahkan, dia kerap mendapatkan tindakan tidak manusiawi di tempat kerja. 

Baca Juga: Polres Malang Panggil Sejumlah Saksi Buntut dari Kasus Penganiayaan Siswa SD

Komisaris Ratna menjelaskan bahwa korban diborgol dan dipaksa tidur di kandang anjing oleh sang majikan layaknya hewan peliharaan.

"Jadi diborgol di kandang anjing. Pas kami cek memang ada anjing di sana," kata Ratna.

Tak sampai di situ, korban juga kerap dipukuli, bahkan disiram air panas oleh ‘tuan dan nyonya’ yang membayar jasanya. Tindakan keji itu dilakukan bersama-sama lima ART lain yang merupakan rekan kerja korban.

"Masing-masing punya peran. Ada yang pukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas, tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya,"ungkap Ratna.

 Dituduh mencuri  

Tak sampai di situ, Kepada penyidik, Ratna menuturkan, sang majikan mengaku menganiaya karena menuduh Siti mencuri pakaian dalam.

Dengan tangan terborgol, Siti Khotimah pun dipaksa mengakui pencurian tersebut sambil mendapatkan penganiayaan.

 "Jadi ketahuannya itu karena pakaian dalam majikan ada pada korban, kemudian disuruh mengakui dan dianiaya," ungkap Ratna.

Selain itu, sang majikan juga memerintah lima ART lain di kediamannya untuk ikut menyiksa jika tidak ingin dituduh berkomplot dengan korban.

"Kemudian para ART yang lain ini juga gerah karena ulah korban, akhirnya yang lain juga pada terkena marah majikan," bebernya lagi.

 Setelah penyiksaan yang berlangsung beberapa bulan terakhir itu, Siti Khotimah yang tubuhnya penuh luka akhirnya jatuh sakit pada awal Desember 2022.

Sang majikan akhirnya mengembalikan korban yang sudah tak berdaya ke yayasan penyalur ART, lalu dipulangkan ke kampung halaman dj Pemalang, Jawa Tengah.

 Majikan hingga ART lain ditetapkan tersangka

Polda Metro Jaya saat ini telah menangkap dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka penyiksaan Siti Khotimah di Jakarta.

Mereka adalah pasangan suami istri berinisial SK (69) dan MK (68), serta anaknya, yakni JS (22). Kemudian lima ART lain berinisial T, IN, E, O dan P yang ikut menganiaya korban bersama majikannya.

"Tersangka delapan orang. Itu istri, suami, anak, dan juga ART lain yang bekerja di sana," sebutRatna.

Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).

 Ratna pun tidak menjelaskan lebih lanjut tuduhan majikan soal pencurian pakaian dalam oleh korban. Dia hanya mengatakan bahwa penyidik fokus mendalami penganiayaan yang dialami korban.

"Kami fokus ke kasus tindak penganiayaannya ya. Karena korban kondisi fisiknya sudah seperti itu. Apapun itu kan tidak dibenarkan main hakim sendiri," pungkas dia.
 


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x