Kompas TV regional hukum

Polres Malang Panggil Sejumlah Saksi Buntut dari Kasus Penganiayaan Siswa SD

Kompas.tv - 24 November 2022, 15:33 WIB
polres-malang-panggil-sejumlah-saksi-buntut-dari-kasus-penganiayaan-siswa-sd
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana pada saat memberikan keterangan kepada media usai menjenguk anak korban perundungan di Rumah Sakit Islam Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (24/11/2022). (Sumber: ANTARA/HO-Humas Polres Malang)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Purwanto

MALANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor (Polres) Malang memeriksa sejumlah saksi kasus penganiayaan terhadap seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial MW, di Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

"Terkait proses hukum yang berjalan, saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan tujuh anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Putu Kholis Aryana dikutip dari Antara, Kamis (24/11/2022).

Sejumlah saksi tersebut merupakan saksi-saksi dari pihak sekolah termasuk saksi lain yang mengetahui peristiwa perundungan dan penganiayaan MW yang berusia delapan tahun.

Baca Juga: Mahasiswa Malang yang Ditangkap Densus 88 Dituding Berencana Serang Kantor Polisi Pakai Senjata Api

Menurutnya, pemeriksaan terhadap tujuh bocah yang berhadapan dengan hukum dalam kasus perundungan sebagai mekanisme yang sesuai ketentuan.

Bocah yang berhadapan dengan hukum dan masih duduk di bangku kelas VI SD tersebut diduga merupakan para pelaku perundungan dan penganiayaan bocah lainnya. "Dikategorikan ABH karena status masih di bawah umur dan kategori anak," ujarnya.

Polres Malang juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk pendampingan para korban, termasuk ABH tersebut. Hal tersebut dilakukan agar proses yang berjalan bisa sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan hak anak yang berhadapan dengan hukum.

"Ada upaya-upaya pendampingan, mediasi, dan nanti melibatkan BAPAS, BP3A, orangtua, wali murid, kepala sekolah, apabila diperlukan dari Diknas dan pihak terkait lain, agar memastikan proses yang kami jalankan ini bisa sesuai prosedur," katanya.

MW, warga Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, dirawat di Rumah Sakit Islam Gondanglegi, sejak Kamis (17/11). Korban dianiaya sejumlah bocah, sempat tidak sadarkan diri akibat tindakan kekerasan.

Korban kemudian sadar pada keesokan harinya dan kemudian menceritakan kejadian perundungan serta penganiayaan kepada orang tuanya. Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Malang.

Diduga MW dianiaya kakak kelasnya, Sabtu (11/11/2022). Orangtua korban, Edi Subandi mengatakan, anaknya sering dianiaya oleh kakak kelas.

Perbuatan itu telah dilakukan sejak anaknya duduk di kelas 1 SD. Sementara kakak kelas yang diduga menjadi pelaku penganiayaan duduk di kelas VI, jumlah mereka sekitar enam hingga tujuh orang.

Baca Juga: Saat Korban Tragedi Kanjuruhan Mengaku Kecewa dengan Bareskrim, Pilih Pulang ke Malang



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x