Kompas TV regional sosial

Catat! Bapenda Jabar Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan Mulai November, Siapkan Syaratnya

Kompas.tv - 31 Oktober 2022, 05:06 WIB
catat-bapenda-jabar-bebaskan-biaya-balik-nama-kendaraan-mulai-november-siapkan-syaratnya
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).

Melansir dari akun Instagram resmi @bapenda.jabar, pada Jumat (28/10/2022), progam ini akan digelar mulai 1 November hingga 23 Desember 2022.

"PEMBEBASAN BBNKB II Periode pembayaran mulai 1 November s.d. 23 Desember 2022. Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” tulis unggahan tersebut seperti dikutip Kompas.TV, Senin (31/10). 

Bagi anda yang mau mengikuti progam ini, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai persyaratan BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat.

Dokumen yang diperlukan di antaranya:

1. STNK asli,

2. E-KTP asli pemilik baru,

3. SKKP/SKPD terakhir,

4. Bukti pengalihan kepemilikan,

5. BPKB Asli

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan,

7. Bukti cek fisik kendaraan,

8. Fotokopi berkas.

Baca Juga: Cara Membuat KTP Elektronik, Apakah Bisa Jarak Jauh? Ini Kata Dirjen Dukcapil

Melansir dari GridOto, tata cara untuk balik nama kendaraan:

1. Pemillik kendaraan mendatangi kantor Samsat terdekat

2. Kemudian pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka kendaraan

3. Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengisi formulir yang telah disediakan dan dikembalikan kepada petugas

4. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan tanda terima dari petugas yang menyatakan bahwa kendaraan Anda sedang diproses

5. Pemilik kendaraan harus menunggu proses tersebut selama jangka waktu yang telah diberitahukan

6. Setelahnya, pemilik kendaraan diharuskan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

7. Dan akhirnya pemilik kendaraan baru bisa mendapatkan STNK baru yang telah berganti nama kepemilikannya

Namun perlu dicata, program pembebasan BBNKB II ini tidak dibarengi program pemutihan pajak bagi kendaraan yang menunggak pajak dan mendapat denda.

Terkait hal itu, Bapenda menyebut belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Beserta Biaya Medical Check Up untuk SIM A-SIM C




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x