Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Cara Perpanjang SIM Online 2022, Beserta Biaya Medical Check Up untuk SIM A-SIM C

Kompas.tv - 18 Juli 2022, 12:00 WIB
cara-perpanjang-sim-online-2022-beserta-biaya-medical-check-up-untuk-sim-a-sim-c
Korlantas Polri mempermudah cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online. Berikut biaya yang harus dikeluarkan. (Sumber: Antaranews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri mempermudah permohonan layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan pandemi Covid-19 membuat Korlantas Polri menciptakan terobosan termasuk perpanjang SIM online.

“Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan itu yang kita lakukan,” kata Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo dikutip dari laman NTMC Polri, Kamis (14/7/2022).

Untuk perpanjang SIM A dan SIM C online, Korlantas Polri sudah menyiapkan aplikasi SIM Nasional Presisi.

Baca Juga: Simak! Ini Rincian Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C Serta Perpanjangannya per Maret 2022

“Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional," ujarnya.

Adapun link untuk keperluan mengurus SIM Internasional adalah siminternasional.korlantas.polri.go.id 


 

Biaya pengurusan SIM sudah tertera di luar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP. 

"Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas," ujarnya.

Baca Juga: Siapkan BPKB dan STNK, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Punya 5 Keuntungan, Ini Syaratnya

Dokumen Syarat Perpanjang SIM Online



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x