Kompas TV regional kriminal

Video Mesum Guru SD Ciamis: Si Ibu Guru Mengundurkan Diri, Pemeran Pria Jadi Tersangka

Kompas.tv - 28 September 2022, 12:35 WIB
video-mesum-guru-sd-ciamis-si-ibu-guru-mengundurkan-diri-pemeran-pria-jadi-tersangka
Ilustrasi video mesum viral. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Desy Afrianti

CIAMIS, KOMPAS.TV - Pemeran pria, KA (51) dalam kasus video mesum guru SD Ciamis akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Ciamis, Selasa (27/9/2022). 

Satreskrim Polres Ciamis juga telah menahan guru pria tersebut. 

"Dalam kasus penyebarluasan pornografi ini, yang jadi pelapor adalah korban, atau salah satu pemeran wanita video," kata Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (27/9/2022).

"Tindak pidana yang terjadi diduga adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan pornografi," kata Tony.

Baca Juga: Guru Pria di Ciamis Sebarkan Video Mesum dengan Rekannya Gegara Cintanya Diputuskan

Tersangka KA (51) akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. KR terancam mendapat hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Tony juga menjelaskan bahwa KR dan pelapor LI (21) merupakan pasangan yang sudah selingkuh sejak 2016 lalu. Keduanya juga diketahui sudah memiliki pasangan sah masing-masing. 

Motif utama tersangka menyebarluaskan video mesum tersebut karena sakit hati diputus cinta. 

"Kami akan evaluasi lebih lanjut apakah si korban atau pemeran wanita, bisa kami pidanakan. Karena bahan keterangan awal bahwa tak ada niat pihak korban untuk menyebarluaskan," kata Tony menambahkan. 

Kronologi Awal

Melansir Tribun Jabar, video mesum dua guru SD di Kecamatan Sukadana ini tersebar di grup WhatsApp PGRI Ciamis pada Selasa (12/7/2022) pukul 00.39 dini hari WIB. 

Tidak hanya video mesum dengan durasi 2 menit 50 detik, tetapi juga ada 5 foto vulgar LI yang disebar. 

Menurut hasil penyidikan Satreskrim Polres Ciamis, video mesum tersebut dibuat tersangka dan korban di sebuah kamar hotel di daerah Majenang, Kabupaten Cilacap. 

Kedua pemeran video mesum tersebut diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). LI berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sedangkan KA adalah guru PNS. 

Baca Juga: Polisi Selidiki  Video Mesum Berpakaian Adat  Sambil Nyetir

Usai viral, Kepala Sekolah tempat mereka bekerja melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Ciamis.

KA Sempat Buron

Usai menyebar video mesum dirinya dan LI, KA menghilang begitu saja. Dia tidak memenuhi panggilan dari Dinas Pendidikan atau penyidik kepolisian. 

Menurut keterangan keluarga, KA sudah pergi dari rumah dan putus kontak sejak Senin (11/7/2022). 

“Menurut keterangan istrinya, KA pergi meninggalkan rumah tanpa pamit. Tidak membawa apa-apa. Pihak keluarga juga kehilangan kontak dengannya,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, Endang Kuswana, Kamis (28/7/2022) lalu.

Dibuat 5 Tahun Lalu

Sementara itu, LI sendiri kooperatif dan memenuhi panggilan dari dinas terkait maupun penyidik kepolisian. Bahkan, dia datang memenuhi panggilan Dinas Pendidikan bersama suami sah dan sang kepala sekolah. 

LI tidak mengelak dirinya memang pelaku di video mesum yang tersebar. Dia mengaku video tersebut dibuat sekitar 5 tahun silam. 

Kendati demikian, LI mengaku selama ini tidak memiliki video ataupun foto vulgar yang telah tersebar. 

“Itu kejadian lima tahun lalu. Tapi di-upload-nya Selasa, 12 Juli lalu pukul 00.39 dini hari, melalui grup WA PGRI oleh KA. Apa maksud dan tujuannya meng-upload itu, kami tidak tahu,” jelas Endang Kuswana.

Baca Juga: Viral Video Mesum Diduga Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan

Pemeran Wanita Mengundurkan Diri jadi Guru

Buntut dari beredarnya video mesum dirinya dengan KA yang viral, LI memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai pengajar.

“Ada sejumlah orang tua menolak keberadaan keduanya. Mereka keberatan kalau kedua oknum guru tersebut tetap mengajar,” terang Kepala Desa setempat, Rahman Wabil Rabu (27/7/2022) dikutip dari Tribunnews.

Namun, wali murid bersedia menerima KA dan LI kembali setelah menjalani proses mediasi yang melibatkan pemerintahan desa.

“Setelah dimediasi, sekarang tidak terjadi lagi penolakan dari orang tua murid. Pertimbangannya karena sekolah tersebut kekurangan guru dan tidak ada yang menggantikannya," kata dia.

"Tapi, seorang (KA) malah menghilang, dan seorang lagi (LI) tidak datang-datang ke sekolah. Mungkin malu,” ujar Wabil.




Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Humas Polres Ciamis


BERITA LAINNYA



Close Ads x