Kompas TV regional kriminal

Pengawasan Ketat Meminimalisir Tindak Kejahatan Pada Anak, Benarkah?

Kompas.tv - 19 September 2022, 11:10 WIB
pengawasan-ketat-meminimalisir-tindak-kejahatan-pada-anak-benarkah
Penculikan yang marak terjadi karena anak luput dari pengawasan orangtua (Sumber: Freepik)
Penulis : Ristiana D Putri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bahaya kejahatan yang mengintai anak-anak kini kian marak terjadi. Hal ini juga semakin terlihat berkat jangkauan informasi yang tersebar secara cepat dan luas dengan hadirnya internet.

Momentum yang sering ditemukan pada tindak kejahatan pada anak adalah saat anak berada sendirian tanpa pengawasan orang terdekatnya. Maka dari itu, kewaspadaan diperlukan dengan memberikan pengawasan penuh pada anak. 

Salah satu jenis kejahatan yang kerap ditemui adalah penculikan anak. Amerika Serikat pernah mengalami sejarah kasus penculikan anak yang panjang yang menghasilkan UU tentang Penculikan yang diperkuat.

Salah satu kasus menghebohkan adalah penculikan bayi Linbergh yang dibahas dalam siniar Tinggal Nama berjudul “Penculikan Bayi Linbergh [Pt. 1]

Menurut UUD RI tahun 1945 Pasal 28 B ayat (2) dijelaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Oleh karenanya, kejahatan pada anak harus dengan giat diberantas. Berikut adalah beberapa tindak kejahatan yang bisa menimpa anak.

Baca Juga: Pelaku Percobaan Penculikan Siswi SMP di Jakarta Timur Gunakan Mobil Berpelat Palsu

Penculikan Anak

Bahaya penculikan anak sejak dulu menjadi momok menakutkan bagi orangtua. Penculikan dapat terjadi di mana saja dengan tidak memandang jenis kelamin atau usia anak. Dalam hal ini, keselamatan anak juga dipertaruhkan.

Terlebih pada anak yang masih belum mengerti baik dan buruk suatu hal, ia akan dengan mudah menuruti ajakan orang lain yang belum dikenalnya. FBI mengatakan bahwa penculikan membutuhkan penyelidikan pendahuluan untuk mengevaluasi bukti, keadaan, dan informasi.

Oleh sebab itu, penculikan anak oleh orang asing sering kali rumit dipecahkan, padahal  waktu yang terlewat sangat penting.

Di Indonesia sendiri waktu lapor untuk kasus ini adalah 2 x 24 jam, padahal banyak hal yang dapat menimpa anak sebelum polisi dibolehkan melakukan tindakan. Hal ini terlihat dari berbagai kasus penculikan anak yang terjadi di Indonesia.

Salah satunya kasus yang dimuat Kompas mengenai penculikan 12 anak di Bogor dengan 3 orang anak yang diduga mengalami tindak kekerasan seksual.

Baca Juga: Miris! 4 Anak Usia 13 Tahun Ditangkap Polisi Karena Perkosa Siswi SMP di Cilincing

Pelecehan dan Kekerasan Seksual



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x