Kompas TV regional viral

Selain Jadi Tersangka, ASN yang Tendang Pengendara di Sinjai juga Terancam Sanksi Kepegawaian

Kompas.tv - 17 September 2022, 16:42 WIB
selain-jadi-tersangka-asn-yang-tendang-pengendara-di-sinjai-juga-terancam-sanksi-kepegawaian
Viral ASN di Sinjai menendang pengendara motor perempuan hingga terjatuh. ASN tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam sanksi kepegawaian. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menendang pengendara motor perempuan di Sinjai, Sulawesi Selatan, terancam sanksi kepegawaian.

Diketahui, ASN tersebut adalah Andi Aswadi.

Insiden tersebut diduga terjadi di Jl. Ahmad Yani depan Kolam Renang M Tahir, Sinjai Utara, Selasa (13/9/2022) sore.

ASN tersebut diduga kesal karena mobilnya tersenggol pengendara perempuan sehingga emosi. Dia lalu turun dari mobil dan menendang motor perempuan tersebut.

Baca Juga: Sempat Viral, Oknum ASN Tendang Motor Perempuan di Sinjai Jadi Tersangka!

Hal itu membuat perempuan kaget dan tanpa sadar menarik gas motor sampai terjatuh.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin mengatakan bahwa Andi Aswadi si ASN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah kami lakukan gelar perkara, maka ditetapkan tersangka Andi Aswadi dalam kasus ini,” kata Syahruddin, Kamis (15/9/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.

Rencananya, pihak kepolisian akan melakukan penahanan terhadap Andi Aswadi.


Dalam kasus ini, Andi dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 80 Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Baca Juga: Hasil Tes DNA: Jasad Termutilasi dan Dibakar adalah Paulus Iwan Budi Prasetyo, ASN Saksi Korupsi

Pasal perlindungan anak digunakan karena korban yang ditendang Andi ternyata adalah perempuan yang masih di bawah umur.

Andi juga dijerat Pasal 360 ayat 2 Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Selain mendapatkan sanksi pidana, Andi Aswadi juga terancam sanksi kepegawaian karena dia merupakan anggota ASN.

Pelanggaran disiplin

Melansir akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara @bkngoidofficial, Andi Aswadi diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

“Sanksi kepegawaian bagi oknum ASN yang diamankan pihak kepolisian gara-gara perilaku ‘arogan’ di jalanan. Perilaku oknum ASN tsb termasuk pelanggaran disiplin PNS,” papar pihak BKN.

Baca Juga: Satu Hari Sebelum Dimutilasi, ASN Iwan Budi Prasetyo akan Bersaksi Terkait Kasus Korupsi

Apabila terbukti ada dampak negatif terhadap instansi atas tindakan yang dilakukan ASN tersebut, maka instansi dapat memberikan hukuman disiplin sedang terhadap ASN tersebut.

“Sampai saat ini, BKN terus berkoordinasi dan memonitoring dengan instansi terkait proses hukuman disiplinnya,” kata Auditor Manajemen ASN BKN, Fauzan.

 




Sumber : Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x