Kompas TV regional berita daerah

Implikasi Perkawinan Pengungsi Luar Negeri Dengan WNI

Kompas.tv - 23 Agustus 2022, 16:39 WIB
implikasi-perkawinan-pengungsi-luar-negeri-dengan-wni
KAKANWILKUMHAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak dalam sambutannya mengatakan, Indonesia saat ini tidak menjadi negara pihak yang meratifikasi konvensi pengungsi tahun 1951 dan protokol status pengungsi 1967 (Sumber: Humas kanwilkumham Sulsel)
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menggelar kegiatan Diseminasi Implikasi Perkawinan antara Pengungsi Luar Negeri dengan Warga Negara Indonesia (WNI) di Hotel Four Point Makassar, Selasa (23/08). 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak dalam sambutannya mengatakan, Indonesia saat ini tidak menjadi negara pihak yang meratifikasi konvensi pengungsi tahun 1951 dan protokol status pengungsi 1967, namun atas dasar kemanusiaan, Indonesia mempersilahkan pengungsi asing untuk tinggal sementara sebelum memperoleh pemukiman kembali di negara ketiga yang bersedia menerimanya. 

"Sebagai negara yang tidak menandatangani konvensi tersebut, maka Indonesia tidak bertanggung jawab atas kehidupan pengungsi. Kewenangan untuk menjalankan mandat perlindungan pengungsi ada di UNHCR." kata Liberti. 

Lebih lanjut Liberti katakan, keberadaan WNA pengungsi di Indonesia berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), namun untuk alasan kemanusiaan dari pespektif HAM, maka Indonesia harus menampung pengungsi sambil menunggu penerimaan tujuan negara ketiga. 

Atas hal tersebut, Liberti berharap agar program diseminasi ini melibatkan semua pihak, seperti lurah, camat, Kementerian Agama, juga harus melibatkan ketua RT dan RW-nya. "Karena bagaimanapun persoalan ini harus benar-benar bisa melindungi bangsa kita dan warga kita dengan memberikan edukasi konsekuensi atas perkawinan campuran untuk masyarakat agar paham." terang Liberti. 

Sebelumnya, Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin Husain Jafar selaku penyelenggara menyampaikan diseminasi ini diadakan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap dampak perkawinan antara pengungsi luar negeri dengan WNI. 

"tujuan diseminasi ini yaitu: memberikan gambaran umum tentang perkawinan campuran berikut hukum dan administrasi kependudukan, memberikan pemahaman tentang kebijakan lembaga internasional yang menangani pengungsi luar negeri terkait pengungsi yang melakukan perkawinan dengan WNI, implikasi perkawinan campur terhadap izin tinggal dan kewarganegaraan." jelas Alimuddin. 

Narasumber akademisi Universitas Hasanuddin Padma D Liman mengingatkan, WNI sebaiknya tidak melakukan pernikahan campuran dengan WNA Pengungsi yang belum jelas legalitasnya, ada dampak yang ditimbulkan dan korbannya adalah anak.

Narasumber lain, Analis Keimigrasian Utama Ari Budijanto mengatakan, Indonesia tidak dalam kapasitas menerima pengungsi, melainkan Indonesia menjadi tempat perlintasan bmenuju negara ke tiga sebagai tempat tinggal. Selain itu Indonesia tidak boleh memulangkan pencari suaka atau pengungsi ke negara asal, begitupun meneruskan ke negara ketiga ada mekanisme aturan tersendiri oleh negara tujuan.

“Orang Asing yang sudah mendapatkan status sebagai pengungsi dari UNHCR di Indonesia dapat tidak dipermasalahkan izin tinggalnya selama berada di Indonesia dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” ungkap Ari menjelaskan bentuk dukungan perlindungan Hukum pengungsi di Indonesia.
 
Lanjut Ari, Terkait perkawinan campuran (perkawinan antara WNI dan WNA) yang dilakukan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan dan dicatatkan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
 
Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, diantaranya dari perwakilan Kanwil Kemenag Sulsel, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, UNHCR dan IOM, Disdukcapil Sulsel dan pembicara dari Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Peserta kegiatan dari berbagai instansi: Kesbangpol Makassar, Dinas Sosial Makassar, Satpol PP Makassar, Polrestabes Makassar, Polrestabes Maros, Polrestabes Gowa, Kodim XIV 08 Makassar, Camat dari Kecamatan Tamalanrea, Tamalate, Rappocini, Mariso, Panakukang, dan Mamajang, Seluruh Lurah Kota Makassar, Polsek Tamalanrea, Tamalate, Rappocini, Mariso, Panakukang, dan Mamajang, Perwakilan Anggota IOM dan UNHCR Makassar, Akademisi Universitas Hasanuddin Makassar, Tokoh Masyarakat Tamalanrea, dan  Pengelola Akomodasi dari Pengungsi kota Makassar.

Turut hadir dalam diseminasi ini Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, dan para Kepala UPT Keimigrasian se-Sulawesi Selatan.


#Imigrasi
#rudenimmakassar
#kanwilkumhamsulsel




Sumber : Kompas TV Makassar


BERITA LAINNYA



Close Ads x