Kompas TV regional peristiwa

Sederet Fakta Kecelakaan Odong-Odong di Serang, dari Sopir Tak Punya SIM hingga Kelebihan Muatan

Kompas.tv - 27 Juli 2022, 19:56 WIB
sederet-fakta-kecelakaan-odong-odong-di-serang-dari-sopir-tak-punya-sim-hingga-kelebihan-muatan
Odong-odong atau kereta kelinci yang merenggut 9 nyawa di Kota Serang, Banten. Polisi tegaskan odong-odong dilarang melintas di jalan raya karena melanggar aturan dan membahayakan. (Sumber: KompasTV/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

SERANG, KOMPAS.TV - Kepolisian menetapkan JL (27) sebagai tersangka kasus kecelakaan mobil odong-odong ditabrak kereta api di perlintasan di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022).

Kecelakaan odong-odong ditabrak kereta api Merak-Rangkasbitung itu menewaskan sembilan orang penumpang. Sebanyak 24 penumpang lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, penetapan JL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik membeberkan seluruh keterangan saksi dan barang bukti dalam gelar perkara.

Baca Juga: Kedatangan 9 Jenazah Korban Kecelakaan Odong-odong dengan Kereta Api, Tangis Keluarga Pecah!

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JL yang diketahui merupakan warga Sentul, Kecamatan Kragilan, Serang, ditahan untuk kepentingan penyidikan kecelakaan mobil odong-odong ditabrak kereta api.

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung 27 Juli 2022," ujar Shinto saat jumpa pers di Mapolres Serang, Rabu (27/7/2022).

Sejumlah fakta terkait sopir odong-odong ini terkuak. Mulai dari tak punya surat izin mengemudi, hingga memodifikasi kendaraan.

Baca Juga: Renggut 9 Nyawa di Serang, Polri Tegaskan Odong-Odong Dilarang Melintas di Jalan Umum

Tak punya SIM

Dari hasil pemeriksaan, diketahui JL tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda empat, sehingga didiskualifikasi tidak cakap berkendara.

Mobil bekas

Mobil odong-odong "Kereta Wisata" yang dikendarai JL merupakan bekas kendaraan umum alias angkot.

Baca Juga: Sopir Odong-odong Maut di Serang Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Mobil odong-odong tersebut teridentifikasi sebagai kendaraan Isuzu Panther tahun 2010 dengan nomor polisi B 1156 WTX.

JL membelinya seharga Rp80 juta di Cileduk sekitar bulan Juni-Juli 2022.

Kelebihan muatan

JL memodifikasi kendaraan tersebut lebih panjang hingga bisa mengangkut lebih dari 20 penumpang.


Diketahui total penumpang saat kecelakaan sebanyak 33 orang, terdiri dari 12 orang dewasa, dan sisanya bayi, balita, dan anak-anak.

Baca Juga: Odong-Odong Ditabrak Kereta, Diduga Sopir Terobos Perlintasan Saat Kereta Datang!

Memasang musik

Dikutip dari Antara, dari hasil pemeriksaan saksi, diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan volume yang cukup besar. Sejumlah warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), juga penumpang, telah mengingatkan agar sopir tidak memutar musik dengan volume keras, namun tidak didengar karena adanya kebisingan.

Bukan rute asli

Fakta lain yang dikemukakan saksi, seharusnya rute odong-odong tidak ke arah perlintasan kereta. Sesuai permintaan penumpang, rute seharusnya mengarah ke Petir, tetapi tersangka JL justru berbelok ke TKP, karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama.

Baca Juga: Kesaksian Warga saat Odong-Odong Ditabrak Kereta Api: Udah Diteriakin dari Jarak 20 Meter Ada Kereta

Dalam kesehariannya, kendaraan odong-odong itu melayani empat kali trip, dan tiap trip biasa mendapat uang rata-rata Rp80 ribu.

Setiap penumpang dikenakan tarif Rp5 ribu per orang, penumpang pangku Rp3 ribu per orang, rute sekitar 1 jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 kilometer.

Terancam 6 tahun penjara

JL diancam Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

JL dianggap lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan luka berat dan meninggal dunia.

Ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada JL yakni maksimal penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x