Kompas TV nasional peristiwa

Renggut 9 Nyawa di Serang, Polri Tegaskan Odong-Odong Dilarang Melintas di Jalan Umum

Kompas.tv - 27 Juli 2022, 17:33 WIB
renggut-9-nyawa-di-serang-polri-tegaskan-odong-odong-dilarang-melintas-di-jalan-umum
Odong-odong atau kereta kelinci yang merenggut 9 nyawa di Kota Serang, Banten. Polisi tegaskan odong-odong dilarang melintas di jalan raya karena melanggar aturan dan membahayakan. (Sumber: KompasTV/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Vyara Lestari

SERANG, KOMPAS.TV - Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait menegaskan, kendaraan odong-odong atau kereta kelinci dilarang melintas di jalan umum karena melanggar aturan dan membahayakan.

Hal itu disampaikan Hotman saat mengecek lokasi kecelakaan odong-odong di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (27/7/2022), yang merenggut sembilan nyawa penumpang.

"Kami akan berikan penekanan lagi kepada jajaran agar odong-odong ini tidak bisa masuk ke ranah publik, jalanan umum," kata Hotman seperti diwartakan Kompas.com, Rabu.

Menurut Hotman, odong-odong merupakan kendaraan wisata yang operasionalnya hanya dilakukan di dalam kawasan obyek wisata seperti Taman Safari, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan bukan di jalan umum

"Kalau kendaraan wisata ya di obyek wisata, itu daerah terbatas. Ini berbagai mode transportasi di sini. Jadi ini betul-betul sangat disayangkan odong-odong ada di lintasan umum," ujar Hotman.

Lebih lanjut Hotman menyebut, larangan tersebut tidak hanya berlaku di Kota Serang, Banten, melainkan di seluruh daerah di Indonesia. Ia mengatakan bahwa odong-odong melanggar ketentuan, mulai dari dimensi kendaraan dan peruntukannya.

Baca Juga: Satu Orang Kritis dari 9 Korban Kecelakaan Odong-odong yang Dirawat Intensif di RS Hermina


Dasar hukum larangan odong-odong melintas jalan raya

Untuk diketahui, odong-odong atau kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi yang terdiri dari gerbong-gerbong yang umumnya tidak melalui proses uji tipe.

Sementara itu, modifikasi kendaraan bermotor sendiri telah diatur dalam Pasal 50 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam beleid tersebut, dinyatakan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus lulus diuji tipe sebelum beroperasi di jalan raya.

Bahkan, pada Pasal 50 Ayat 1 UU LLAJ, disebutkan bahwa uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Uji tipe sebagaimana dimaksud terdiri atas, pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap.

Selain itu, penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya. Adapun uji tipe dilaksanakan oleh unit pelaksanan uji tipe pemerintah.

Apabila odong-odong yang dioperasikan tidak memenuhi kewajiban uji tipe, maka sesuai Pasal 277 UU LLAJ, pemilik bisa diancam dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Baca Juga: Sopir Odong-odong Maut di Serang Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x