Kompas TV regional update

Kronologi 3 WNA yang Diduga Intelijen Asing Masuk Indonesia dan Ditangkap Kantor Imigrasi Nunukan

Kompas.tv - 23 Juli 2022, 10:18 WIB
kronologi-3-wna-yang-diduga-intelijen-asing-masuk-indonesia-dan-ditangkap-kantor-imigrasi-nunukan
Enam orang yang diduga intelijen asing diamankan Satuas Tugas Marinir Ambalat XXVIII TNI Angkatan Laut di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022). (Sumber: Dok. TNI AL)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

NUNUKAN, KOMPAS.TV – Pihak Kantor Imigrasi Nunukan Kalimantan Utara bersama Satgas Ambalat XXVII TNI AL menangkap enam orang yang tiga diantaranya merupakan warga negara asing (WNA). Keenam orang ini diduga sebagai intelijen asing dengan temuan sejumlah barang bukti.

Berdasarkan siaran pers yang diterima KOMPAS.TV, Sabtu (23/7/2022), dijelaskan kronologi masuknya WNA yang diduga intelejen asing itu ke wilayah Indonesia.

Seorang penduduk Kalimantan Utara, Yosafat bin Yusuf (41), mengajak tiga warga negara asing (WNA) melihat kondisi geografis wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak, menjelaskan, Yosafat mengajak ketiganya masuk wilayah Indonesia pada 20 Juli 2022.

Ketiga WNA tersebut masing-masing seorang warga negara Tiongkok, Bai Jidong, serta dua warga negara Malaysia, Ho Jin Kiat dan Leo bin Simon.

“Dikarenakan ingin melihat kondisi geografis Sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan, Yosafat bin Yusuf mengajak ketiga WNA tersebut untuk masuk wilayah Indonesia pada tanggal 20 Juli 2022 dengan melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan,” kata Washington melalui keterangan tertulis.

Washington menjelaskan, Bai Jidong masuk dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata.

Sedangkan Hi Jin Kiat dan Leo bin Simon menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) untuk wisata.

Baca Juga: Hentikan 2 Kapal di Perairan Sebatik, Polisi Gagalkan Pemberangkatan 13 Pekerja Migran Ilegal!

Washington menuturkan, awalnya Yosafat mengajak Bai Jidong, Direktur pada China Railway Construction Bridge Engineering Burian Group South Asia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.

Tapi, karena Bai Jidong tidak dapat berbahasa Inggris dengan baik, ia mengajak rekannya yang bernama Ho Jin Kiat yang bekerja sebagai Engineering pada perusahaan yang sama.

Kemudian, Yosafat mengajak seorang rekannya yang lain, Leo bin Simon, untuk menemaninya melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.

Setibanya di Kabupaten Nunukan, Keempatnya dijemput oleh dua pengemudi yang disewa oleh Yosafat.

Yosafat dan ketiga WNA tersebut checkin terlebih dahulu di hotel yang terletak di Kecamatan Nunukan.

“Kemudian mereka langsung menuju Kecamatan Sebatik untuk melihat lokasi terdekat dibangunnya jembatan penghubung antara Tawau dan Sebatik, Malaysia,” imbuhnya.

Namu, karena lokasi tersebut berdekatan dengan kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut, maka satgas Marinir yang bertugas mendekati rombongan Yosafat.

Personel satgas kemudian menanyakan identitas dan maksud serta tujuan mereka, lalu menyerahkan keempatnya kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah salah satu obyek vital yaitu pos perbatasan dan markas Marinir yang ada di sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan.”


Mereka juga mengakui bahwa tujuan kedatangan saat ini ke sebatik, Kabupaten Nunukan adalah untuk melihat kondisi gegrafis lokasi terdekat jembatan yang akan dibangun dari Tawau menuju sebatik, Malaysia.

Baca Juga: TNI AL Tangkap 6 Orang Diduga Intelijen Asing di Nunukan, Ternyata 3 WNA dan 3 WNI!

Berkaitan dengan hal itu, pihak Kantor Imigrasi akan melakukan gelar perkara pada Senin, 25 Juli 2022 bersama aparat penegak hukum terkait, mengenai kasus Tindak Pidana Keimigrasian dugaan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Saat ini ketiga orang asing ini berada pada ruang detensi imigrasi selama 30 hari kedepan atas dasar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tambahnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x